Wali Kota Jambi, Sanksi Tegas dan Kurungan Menanti untuk Angkutan Batu bara

Saat Walikota Jambi, Syarif Fasha memimpin rapat khusus
JAMBINEWS | JAMBI - Masyarakat dibuat resah terkait adanya angkutan batu bara yang kian marak, masuk ke dalam Wilayah Kota Jambi, Walikota Jambi Syarif Fasha gelar Rapat Khusus bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi, di Aula Griya Mayang, Rabu (25/01/23).
Adanya rapat Khusus tersebut guna membahas sanksi hukum bagi para pelanggar mobil bermuatan batu bara yang sangat leluasa melewati jalan Kota Jambi.
"Kepala Daerah berwenang bertindak, atas nama Pemerintah dan Masyarakat untuk menyetop aktifitas mobilitas angkutan batu bara, yang masuk wilayah Kota Jambi," ungkap Syarif Fasha Saat membuka rapat.
Menurutnya, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, di atas segalanya.
"Kami dengan segala kewenangan yang diberikan dan atas persetujuan serta dukungan jajaran Forkopimda, akan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktifitas angkutan batu bara," tegas Fasha.
Fasha juga menjelaskan, Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi, Nomor 54 Tahun 2023 tentang pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan Batu Bara. Tim tersebut dari berbagai Unsur aparat Hukum dan Pemerintah Kota Jambi.
Selanjutnya, tim akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum, melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.
"Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal lima puluh juta rupiah, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan," sebutnya.
Read more info "Wali Kota Jambi, Sanksi Tegas dan Kurungan Menanti untuk Angkutan Batu bara " on the next page :
Editor :Fatchurrohman
Source : Humas PMJ