Heboh Polemik LPSE Kota Jambi
Ketua BPC GAPENSI Kota Jambi: Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Jahat POKJA LPSE CS
proyek pengadaan barang/jasa oleh Pokja LPSE Kota Jambi menuai viral pemberitaan oleh beberapa media online.
JAMBINEWS | KOTA JAMBI — Hiruk-pikuknya persoalan penetapan pemenang tender proyek pengadaan barang/jasa oleh Pokja LPSE Kota Jambi menuai viral pemberitaan oleh beberapa media online hingga kini masih kisruh dan terus berlanjut.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.
Alasan Diperlukannya LPSE untuk mendukung proses pengadaan barang atau jasa secara eletronik (e-pengadaan) dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan.
LPSE Mempunyai Fungsi sebagai berikut:
• Mengelola sistem e-Procurement;
• Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa;
• Menyediakan sarana akses internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa;
• Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa.
Heldi Fahri selaku Ketua BPC GAPENSI Kota Jambi dalam perbincangan hangat dengan tim awak media menjelaskan beberapa persoalan krusial yang terjadi di LPSE Kota Jambi, lebih-lebih pada Paket Tender Pembangunan Rumah Sakit Talang Banjar.

"Adapun yang sudah kami temukan paket tender Pembangunan RS Talang Banjar yang dimenangkan oleh PT. Wira Karya Indah diduga kuat telah terjadi Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat antara pihak perusahaan dengan pihak Pokja, UKPBJ, PA, KPA, dan PPK," ujar Heldi
Heldi mengemukakan berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh LPSE Kota Jambi antara lain :
1. PT. Wira Karya Indah tidak memiliki KD untuk Kualifikasi usaha menengah, pekerjaan sesuai Sub bidang Klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan (BG008/BG005)
2. PT. Wira Karya Indah memiliki SBU yang dipersyaratkan sub bidang kualifikasi/layanan jasa pelaksanaa konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008/BG005) Baru ada
ditahun 2021 kecil kemungkinan memiliki pengalaman kegiatan dengan sub bidang
tersebut.
3. Harga Penawaran sangat mendekati HPS diangka Rp. 24.890.077.924.95 (99,56 %) Buang penawaran tidak sampai 1 % (0,44 %) kuat dugaan adanya kebocoran OE/EE yang diduga diberikan POKJA, UKPBJ, PA, KPA dan PPK.
Heldi berharap Aparatur Penegak Hukum segera mengambil langkah cepat atas kekisruhan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di LPSE Kota Jambi sehingga dapat meminimalisir kerugian keuangan negara.
"Atas dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dan masif ini mestinya APH segera mengambil langkah cepat dan tindakan pencegahan agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara," Heldi menutup uraiannya.
Sementara itu konfirmasi awak media kepada Sekda Kota Jambi yang sebelumnya sempat menerangkan kepada sejumlah media bahwa proses tender proyek pada LPSE sudah sesuai prosedur dan aturan sampai berita ini naik publish, Sekda tidak menjawab klarifikasi lanjutan, melalui nomor kontak watsappnya terbaca tanda centang biru namun tidak dijawabnya. (Snn/red)
Editor :M Muslim