Terungkap Tindak Lanjut Kisruh LPSE Kota Jambi
Sekdako Undang 107 Perusahaan yang Melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP)

107 Perusahaan yang Melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP)
JAMBINEWS | KOTA JAMBI — Kisruh LPSE Kota Jambi bermula dari surat pengaduan yang dilayangkan oleh Ketua BPC Gapensi Kota Jambi Heldi Fahri tanggal 8 November 2022 Kepada Sekretaris Daerah Kota Jambi dan Kepala OPD terkait.
Sekda Kota Jambi menyikapinya dengan mengundang sebanyak 107 perusahaan yang melebihi SKP yang akan dilaksanakan besok Selasa pukul 09.00 WIB di gedung Inspektorat.
Kepada awak media Heldi secara tersirat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sekdako atas respon dan langkah tindak lanjut yang dilakukan untuk meluruskan persoalan yang tengah melanda LPSE Kota Jambi.
Saat ditanyai pendapatnya terkait surat Sekda yang mengundang 107 Perusahaan yang melebihi SKP Heldi menjelaskan
"Pertama, bahwa dari surat tersebut jelas terungkap data 107 perusahaan yang tercatat melebihi SKP versi LPSE Kota Jambi yang diterbitkan oleh Sekdako, sementara surat klarifikasi saya ke Pak Sekda data perusahaan yang melebihi SKP adalah sejumlah 37 perusahaan," ungkapnya.
"Kedua, jika memang Pak Sekda akan melakukan sinkronisasi atas perusahaan yang jelas-jelas telah melebihi SKP tersebut tentunya hal demikian sudah terlambat dilakukan, semestinya dilakukan sebelum kontrak."
"Yang ketiga, ya kita tinggal menunggu apa langkah penyelesaian yang akan diambil oleh Pak Sekda maupun Pak Wali, karena secara aturan hukum jelas ada konsekuensi yang harus dilakukan atas berbagai penyimpangan yang terjadi pada LPSE Kota Jambi," tutup Heldi.
Konfirmasi awak media kepada Sekdako Jambi melalui nomor kontak watsappnya 0822 114 99x xx tidak dijawab hingga berita ini naik publish. (Snn/red)
Editor :M Muslim