Pemberlakuan PPKM Level 4 Kota Jambi
Walikota Jambi Fasha : Hukum Tertinggi Adalah Hukum yang Melindungi Masyarakat

SigapNews, Jambi - Pemberlakuan PPKM Level 4 Kota Jambi, Walikota Jambi Fasha : Hukum Tertinggi Adalah Hukum yang Melindungi Masyarakat
JAMBINEWS | KOTA JAMBI - PPKM Level 4 Kota Jambi telah di berlakukan sejak hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sampai tanggal 29 Agustus 2021. Di kota Jambi dilakukan penyekatan pada 7 titik dan ada beberapa daftar usaha yang di tutup sementara yaitu antara lain;
1. Toko pakaian
2. Toko sepatu dan sandal
3. Konter HP
4. Toko elektronik
5. Toko pakaian
6. Toko perlengkapan olahraga
7. Toko buku
8. Usaha foto copy
9. Toko spare part onderdil
10. pedagang kaki lima non makanan
11. Toko kelontong non kebutuhan pokok
12. Pangkas rambut atau barbershop
13. Laundry
14. Pedagang asongan
15. Pasar loak
16. Pasar burung atau unggas
17. Pasar batik
18. Bengkel kecil
19. Showroom kendaraan bermotor dan yang sejenis.
Dikutip dari ucapan Pak Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME saat memberikan arahannya,
"Keputusan ini terpaksa kami ambil guna melindungi dan mencegah lebih banyak lagi penularan kovid-19 yang setiap hari semakin bertambah, keputusan yang sangat berat namun kami yakin inilah yang bisa mengurangi jumlah kenaikan kasus dan kematian di karenakan terpapar kovid -19 karna hukum yang tertinggi adalah melindungi masyarakat." Ujar Pak Wako
Selain itu Fasha juga mengucapkan "terimakasih kepada Bapak Gubernur Jambi serta Forkompinda provinsi Jambi dan seluruh elemen yang telah mensuport dan mendukung penyelenggaraan PPKM level 4 di Kota Jambi dengan melaksanakan PPKM secara konsekuen dan disiplin.
Ucap Pak Wali lagi, "bahwa telah dilakukan juga pembagian sembako sebanyak 38.000 paket kepada masyarakat yang terdampak, utamanya adalah terhadap keluarga yang tidak mampu, pedagang yang tokonya ditutup dan karyawan serta kelompok lain yang rentan, selain itu di tambah juga 1000 paket sembako apabila ada sebagian yang belum mendaptkan bantuan." Tutup Pak Walikota Fasha. (Snn/fitri)
Editor :M Muslim
Source : Kominfo Kota Jambi