Perkara Subhi, JPU akan Hadirkan Ahli Pidana dari UNRI
Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan Sekda Budidaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

SigapNews, Jambi — Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan Sekda Budidaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAMBINEWS | JAMBI — Viralnya pemberitaaan media Perkara Subhi soal Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah ASN pada BPPRD Kota Jambi atas Keterangan Sekda Budidaya yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, (28/10/21) sekira pukul 10.00 WIB. Di ruang sidang Tipikor PN Kota Jambi.
Dihadapan majelis hakim Sekda Budidaya menjelaskan bahwa dirinya mengaku telah menerima uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang diterimanya sebanyak empat kali pada tiap triwulan ditahun 2018, dimana uang tersebut telah dikembalikannya kepada Irfany Wijaya saat itu selaku bendahara BPPRD Kota Jambi.
Menggelitik ruang baca ditelusuri lebih jauh terkait penanganan perkara terdakwa Subhi, untuk mengetahui bagaimana kepiawaian penyidik kejaksaan dan JPU Kejari dalam membongkar peristiwa pidana yang terjadi di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ini.
Senin pagi, Awak Media SigapNews bersama rekanan media lainnya menyambangi Kejari Kota Jambi dan disambut hangat oleh Kasi Intel Wesli Sirait, S.H dan Ketua Tim Penyidik Kejari Gempa Awaljon, S.H bersama beberapa staf dan anggota Penanganan Perkara Subhi di ruang kerjanya.
Merespon pertanyaan wartawan atas pengakuan Sekda Budidaya sebagai saksi dipersidangan kemarin (red. sidang perkara Subhi Kamis 28 Oktober 2021) sembari memperlihatkan bukti kwitansi pengembalian uang Rp.60 juta oleh Budidaya.
Kasi Intel dan Ka. Tim membenarkan hal tersebut. "Benar sesuai pengakuannya (red. Budidaya) di persidangan dan telah diperlihatkan pula di hadapan majelis hakim bukti kwitansinya," ujarnya
Pihak Kejari menuturkan untuk pengembangan penanganan penyidikan kedepannya. "Tidak menutup kemungkinan Sekda Budidaya ditetapkan sebagai tersangka, sembari menunggu proses berjalan apalagi jika disebutkan dalam pertimbangan majelis hakim pada putusan Perkara Subhi nanti," jelasnya
Ketua Tim JPU juga menyebutkan, "Pada sidang Kamis mendatang, kita akan hadirkan Ahli Pidana dari Universitas Riau Dr. Edrianto Efendi, S.H. M.Hum yang telah memiliki jam terbang tinggi sebagai ahli, tercatat sampai saat ini sebanyak 946 kali beliau menjadi ahli dalam perkara Pidana, kemarin saya terbang ke Riau, pagi ini baru balik untuk memastikan kehadirannya pada sidang berikutnya Kamis 4 November 2021 di ruang sidang Tipikor PN Kota Jambi."
Menutup perjumpaan dengan awak media Kasi Intel menyampaikan agar tidak meragukan Pihak Kejaksaan.
"Masyarakat jangan ragukan kami, mari kepada rekan-rekan media kita pantau bersama, yakinlah kami Pihak Kejaksaan akan bekerja profesional, sesuai koridor hukum, dan kami tidak ada kepentingan apapun dalam hal ini untuk mengungkap perkara ini sampai tuntas," tutupnya.
Usai pertemuan dengan Pihak Kejari Kota Jambi, melalui kolom chat watsaap, Dr. Edrianto membenarkan kesiapannya untuk hadir sebagai ahli dalam sidang perkara Subhi.
"Ya, insya Allah besok pagi saya berangkat ke Jambi," sebutnya. (Snn/hn)
Editor :M Muslim
Source : Kejari dan Dr. Edrianto, S.H., M.Hum