Sidang Tipikor Pemotongan Insentif BPPRD Kota Jambi
Terdakwa Subhi Nyatakan Keberatan atas Keterangan Saksi Sekdako Budidaya

Terdakwa Subhi Nyatakan Keberatan atas Keterangan Saksi Sekdako Budidaya
JAMBINEWS | KOTA JAMBI — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi Budidaya, menjadi saksi kasus pemotongan intensif di BPPRD Kota Jambi pada Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (28/10).
Budidaya dihadirkan sebagai saksi karena saat penggeledahan di BPPRD Kota, penyidik menemukan kwitansi pengembalian uang Rp. 60 juta yang diterimanya setiap triwulan selama tahun 2018.
Dicecar terkait uang itu, Budidaya mengaku menerimanya pada tahun 2018. "Saya menerima dari Kasubag Keuangan, setiap triwulan, saya bertanya uang apa ini karena saya tidak tahu uang dari mana," kata Budidaya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yandri Roni, mengaku sudah mengembalikan uang tersebut setelah tahu perkara itu diusut kejaksaan atas inisiatif dirinya sendiri.
"Saya sendiri yang kembalikan uang Rp. 60 juta, saya kembalikan dalam waktu 2 tahun." Akunya.
Lanjut Budidaya karena direntang itu ada penyelidikan tentang insentif, dia merasa apakah uang yang diterimanya adalah uang potongan dimaksud, makanya uang tersebut dikembalikan.
"Saat itu tidak tahu uang apa, katanya ini (uang, red) bantuan, ini bantuan ke Pak Sekda," akunya.
Pertanyaan kembali dilayangkan kali ini terkait Apakah Budidaya tahu jika PNS
tidak boleh menerima bantuan apalagi terkait jabatan. "Iya betul. Karena saya menganggap itu hanya bantuan. Mungkin mereka mngganggap saya membantu pekerjaan mereka" sebut Budidaya.
Atas Keterangan Saksi Sekdako, Terdakwa Subhi kepada majelis hakim menyatakan keberatannya dengan mengatakan "mohon ma'af Pak Sekda, tidak mungkin Pak Sekda tidak mengetahui perihal pengembalian uang Rp. 60 juta itu adalah uang pemotongan insentif BPPRD," ucapnya.
Terdakwa Subhi oleh Jaksa Penuntut Umum, diduga kuat telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang: "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUH Pidana.
Dalam Perkara Subhi ini, menurut Kejari Jambi, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 miliar. (Snn/hn)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi