Berlaku 1 Oktober 2021
Di Kota Jambi, Tamu Hotel, Mall, dan Restoran Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

SigapNews, Jambi - SE Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME : Tamu Hotel, Mall, dan Restoran Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Berlaku 1 Oktober 2021
JAMBINEWS | KOTA JAMBI - Belum lama ini Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid 19 bagi setiap tamu yang menginap di hotel, Penginapan, guest house/rumah kos, pengunjung pusat perbelanjaan, dan pelanggan yang akan makan dan/ atau minum di restoran/rumah makan di wilayah Kota Jambi.
Walikota Jambi menyebutkan lebih detail tentang SE Nomor: PW.01/441/DPK/2021 secara teknis adalah "dalam rangka upaya antisipasi dan penanganan terhadap dampak penyebaran Corona Virus
Disease Covid-19 di Wilayah Kota Jambi serta berpedoman pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) terhadap Corona Virus Disease Covid-19 di Wilayah Kota Jambi," Tutur Pak Wali
Lanjut Pasha, maka dengan ini
diberitahukan kepada segenap elemen masyarakat Warga Kota Jambi sebagai berikut:
1. Setiap pengusaha pemilik hotel, penginapan, guest house/rumah kos, pusat perbelanjaan, dan
restoran/rumah makan mewajibkan masyarakat yang akan menginap (Check-in) dan atau
pengunjung serta pelanggan yang akan makan dan/atau minum di tempat (restoran/rumah makan)
untuk menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang pertama atau yang kedua kepada petugas baik
menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan atau secara manual sebagai tanda sudah divaksinasi
kecuali bagi pengunjung yang memiliki Komorbid tidak bisa divaksin menunjukkan bukti dari
dokter spesialis atau fasilitas kesehatan
2. Setiap hotel, penginapan, guest house rumah kos, pusat perbelanjaan, dan restoran rumah makan
wajib membuat spanduk dan banner pemberitahuan tentang kewajiban menunjukkan Sertifikat
Vaksin Covid-19 bagi setiap tamu yang akan menginap (Check-in), pengunjung, dan pelanggan yang
akan makan dan/atau minum di tempat (restoran rumah makan)
3. Surat Edaran ini bersifat sosialisasi, selanjutnya ketentuan tentang pemberlakuan isi surat edaran ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang diberlakukan terhitung mulai 1 Oktober 2021.
Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawa, Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME.
Dalam konferensi persnya, Fasha menuturkan "untuk masuk ke hotel, masuk ke mol, dan makan di restoran harus memperlihatkan sertifikat vaksin
minimal vaksin pertama atau unduh aplikasi Peduli Lindingi dan aturan ini akan berlaku tanggal 1 Oktober 2021 bulan depan," ujarnya.
Walikota Fasha juga singgung soal akan dilaksanakannya PTM (Pelajaran Tatap Muka), khususnya di Kota Jambi. Saat ini banyak sekali aspirasi orang tua yang menanyakan kapan sekolah tatap muka di laksanakan bisa saja minggu ke 4 September atau di awal bulan Oktober, dimana ada syaratnya yaitu bagi siswa yang telah di vaksin jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk kelas, kecuali mengidap penyakit yang memang tidak diperbolehkan untuk vaksin. Jelas Fasha
Sementara itu, pantauan awak media SigapNews Minggu pagi, 12/09/2021 di Tugu Keris dan sekitaran kantor Walikota Jambi terlihat situasi lalulintas masih lengang, namun aktifitas pedagang yang biasanya hadir saat hari Car Free Day sudah nampak membuka dan menjalankan usaha dagangannya.
Seorang warga kota yang sempat diwawancarai menyampaikan harapannya "Mudah-mudahan Wilayah Kota Jambi ini bisa segera keluar dari PPKM Level 4 dan terbebas dari wabah virus corona Covid-19, sehingga kita semua bisa melaksanakan segala aktifitas seperti biasa tanpa penyekatan, pengetatan, dan bahkan tanpa lagi ada syarat sertifikat vaksin saat ada urusan kemana-mana nga lagi ditanya soal sertifikat vaksin," tutupnya penuh harap. (Snn/pit)
Editor :M Muslim
Source : Humas Pemko dan warga kota