Senin, 3 Februari 2025 Sidang Perdana Gugatan Sederhana Pemotongan Sepihak Uang Manfaat Pensiun
J Berin Sihombing Gugat Bank Mandiri KCP Pusri dan Organisasi Pensiun PPK Pusri di PN Palembang

Pertemuan J Berin Sihombing dengan Jajaran Pengurus RPBS sebelum Gugat Bank Mandiri KCP Pusri dan Organisasi Pensiun PPK Pusri ke PN Palembang
JAMBINEWS | PALEMBANG — "Sekali melangkah, pantang surut ke belakang." Inilah adagium yang cocok untuk disematkan kepada J. Berin Sihombing, seorang pensiunan yang telah memasuki usia lanjut, namun semangatnya untuk memperjuangkan hak-hak pensiunnya tak pernah pudar.
Bersama jajaran pengurus Relawan Purnabhakti Sriwidjaja (RPBS) yang dikomandoi oleh Dr. Sudarna, dia memberanikan diri mewakili para pensiunan PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang mengajukan gugatan perdata sederhana di Pengadilan Negeri Palembang.
Di sela-sela aktivitas kesehariannya, J Berin Sihombing, biasa disapa dengan panggilan Bang Jhon, menyempatkan diri memberikan keterangan kepada rekan awak media tentang upaya yang tengah diperjuangkannya, Minggu (02/02/25).
Menurut Bang Jhon, dalam Gugatan Sederhana (GS) yang diajukannya, ada dua pihak sebagai tergugat yaitu Bank Mandiri KCP Pusri sebagai Tergugat I, Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPK Pusri) Palembang sebagai Tergugat II.
Adapun uraian substansi gugatannya adalah sebagai berikut :
1. Sekira bulan November Tahun 2022, diketahui bahwa uang gaji pensiun Penggugat dilakukan pendebetan atau pemotongan oleh Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Palembang Pusri atas permintaan Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri Palembang (PPK Pusri), dimana pada saat itu para pensiunan yang tergabung dalam wadah organisasi Perkumpulan Relawan Purnabhakti Sriwidjaja (RPBS) dalam rangka melakukan kunjungan silaturrahmi sekaligus berdialog dengan Pengurus PPK Pusri mengenai adanya aspirasi anggota Pensiunan PT. Pupuk Sriwidjaja Persero untuk mendapatkan haknya atas pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) di kantor PPK Pusri yang beralamat di kawasan perkantoran PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan;
2. Bahwa pemotongan uang gaji pensiun Penggugat pada angka 1, dilakukan oleh Para Tergugat tanpa adanya pemberitahuan, persetujuan maupun surat kuasa tertulis dari Penggugat selaku pemilik rekening yang sah dan penerima manfaat pensiun;
3. Bahwa hasil konfirmasi Penggugat kepada Tergugat I atas pemotongan uang gaji pensiun pada angka 2, dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Tertulis dari Tergugat II;
4. Bahwa Penggugat tidak pernah mendaftar sebagai anggota PPK Pusri maupun mendapatkan sosialisasi terdaftar sebagai anggota organisasi PPK Pusri baik ketika masih berstatus sebagai karyawan maupun setelah memasuki usia pensiun pada PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) maupun PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang.
5. Bahwa Tergugat I tidak pernah menginformasikan kepada Penggugat tentang sumber data dan/atau informasi pribadi Penggugat yang diperolehnya dari Tergugat II.
6. Bahwa pemotongan sejumlah uang gaji pensiun secara sepihak yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat mendalam, dirasa sangat merugikan dan menambah beban ekonomi keluarga, tambah lagi kondisi keuangan yang pas-pasan, belum lagi beban hutang yang harus dibayarkan.
7. Bahwa tindakan Para Tergugat sebagaimana angka 2, telah menimbulkan kerugian yang nyata bagi Penggugat baik kerugian materiil maupun immaterial.
Bang Jhon menegaskan "Baik sejumlah kerugian material maupun kerugian immaterial, itulah yang akan kita tuntut kepada para tergugat nantinya di pengadilan," urainya dengan mata berkaca-kaca.
Read more info "J Berin Sihombing Gugat Bank Mandiri KCP Pusri dan Organisasi Pensiun PPK Pusri di PN Palembang" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan