Terkait Polemik PPK Pusri Terungkap Fakta ....
PPK Pusri Gunakan Uang Iuran Santunan Kematian Sebagai Modal Perusahaan

Kisruh dan polemik ditubuh PPK Pusri selaku wadah organisasi pensiunan karyawan PT. PUSRI Palembang terus bergulir.
JAMBINEWS | KOTA PALEMBANG — Kisruh dan polemik ditubuh PPK Pusri selaku wadah organisasi pensiunan karyawan PT. PUSRI Palembang pengelola iuran uang duka/santunan kematian masih kian berlanjut hingga lebih 100 orang pensiunan yang tergabung dalam perkumpulan Relawan Purna Bhakti Sriwidjaya (RPBS) resmi menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan Jum'at (6/01/2023).
Kepada awak media Sigapnews.co.id, Haji Mahfud Bahtiar selaku ketua tim yang ditunjuk membenarkan hal tersebut sesuai hasil pertemuan klarifikasi dan keterangan-keterangan yang disampaikan langsung oleh pihak PPK Pusri.
"Dari hasil komunikasi kita dalam dua kali pertemuan dua minggu terakhir kami anggap tidak membuahkan hasil dan tidak menemukan solusi makanya kita bersama lebih 100 orang anggota PPK Pusri hari ini resmi menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan PPK Pusri dimana surat pernyataan mundur diterima langsung oleh Ketua Umum PPKP", ujarnya.
Pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan PPK Pusri sangat beralasan sekali disebabkan beberapa hal, Pertama PPK Pusri difasilitasi Dapensri dan Pihak Bank melakukan pemotongan uang sepihak dari rekening nasabah tanpa berkonfirmasi kepada pemilik rekening yang sah, mereka beralasan pemotongan dilakukan berdasarkan AD/ART dan Hasil Munas
Kedua, bahwa manfaat santunan kematian yang dijanjikan oleh PPK Pusri terkesan tebang pilih, sudah tidak lagi relevan dengan nawacita organisasi.
"Ikut iuran kematian RT di lingkungan sekitar rumah saja dengan iuran sebesar Rp.5.000,- sebulan kita sudah dapatkan peralatan kematian lengkap ditambah tenda lagi, jika ditotal bisa mencapai lebih dua juta, sementara PPK Pusri dengan iuran Rp. 15.000,- memberikan uang santunan kematian sebesar Rp. 2.500.000,- tambah lagi hasil Munas 8 Juni 2022 menetapkan Januari 2023 iuran uang duka naik 0.5 % gaji para pensiunan", terang Mahfud.
Ketiga, hasil pertemuan dengan Pihak PPKP hari Jum'at kemarin terungkap bahwa uang iuran santunan kematian para pensiunan sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) tanpa seizin anggota telah digunakan sebagai modal dan menjadi saham perusahaan PT. Sri Purna Karya (PT. SPK) bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa sebagaimana diakui dan dijelaskan oleh Syahrul Effendi Ketum PPKP dalam forum pertemuan kita kemarin.
Lebih jauh Mahfud menyebutkan "Agenda kita kemarin itu selain menyampaikan surat resmi pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan juga meminta Pihak PPK Pusri untuk dapat mengembalikan sejumlah uang yang diambil sepihak dari rekening para pensiunan dan kami minta terhitung Januari tahun 2023 sudah tidak ada lagi pemotongan uang di rekening kami", harapnya
Dr. Sudarna, SE., MM., SH., MH. Selaku Ketua Umum Organisasi Relawan Pensiunan PT. Pusri (RPBS) tidak sependapat dengan pola yang dikerjakan oleh PPK Pusri karena telah menyerempet aturan hukum baik hukum administrasi, perdata dan hukum pidana.
"Memotong uang dari rekening Pensiunan tanpa seizin pemilik rekening yang sah dengan alasan AD/ART dan Hasil Munas apakah hal demikian bisa dibenarkan secara hukum?", tanya Darna sedikit kesal
"Kemudian terungkap lagi sejumlah uang iuran santunan kematian dipergunakan untuk modal perusahaan yang nilainya ratusan juta loh, apakah ini tidak melanggar hukum?, justru menurut pendapat kami, ini sudah masuk ke ranah pidana pencucian uang (TPPU)", ungkapnya.
Melalui kolom chat watsapp, Ketua Umum PPK Pusri H. Syahrul Effendi, SE. Menjawab konfirmasi awak media dengan mengatakan bahwa:
1. Santunan kematian berjalan sebagaimana mestinya.
2. Uang iuran tidak bisa dikembalikan diatur dalam AD.ART PPKP..
3. Pengunduran diri kami proses karena ini salah satu hak anggota PPKP.
4. Pemotongan iuran sudah berlangsung dari sebelum pengurusan kami.
5. Persetujuan bisa terang dengan persetujuan langsung atau tertulis.dan persetujuaan tersembunyi dalam bentuk diam atau tidak melakukan ketidaksetujuan.
Diwaktu dan tempat terpisah tim kuasa hukum yang mendampingi para relawan pensiunan RPBS menuturkan "Sesuai surat yang telah dilayangkan kepada PPK Pusri agar segera diindahkan dan mengakomodir permintaan pengembalian uang yang dipotong sepihak dari rekening nasabah para pensiunan".
"Jika tidak diakomodir, dalam waktu dekat kita akan segera melaporkan dugaan perbuatan pidananya ke Mapolda Sumsel", tutupnya singkat.
Editor :M Muslim