Saksi Gugatan Sederhana Haji Mahfud Bahtiar, Tolak Menjawab Pertanyaan Tergugat II PPK Pusri

Suasana Sidang Saksi Gugatan Sederhana Karnodi di PN Palembang
JAMBINEWS | PALEMBANG — Sidang Perkara Gugatan Sederhana Nomor: 58/Pdt.G.S/2025/PN Plg dengan Penggugat Karnodi melawan Bank Mandiri KCP Pusri selaku Tergugat I dan Organisasi Pensiun PPK Pusri selaku Tergugat II berlangsung di ruang sidang Cakra PN Palembang hari Rabu (04/06/25).
Setelah Hakim Fatimah, SH., MH., mengetuk palu tanda sidang dimulai sekira pukul 10.00 Wib. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti penggugat dan tergugat, berikutnya agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang sebelumnya diketahui Tergugat I dan Tergugat II menyatakan tidak menghadirkan saksi.
Hakim mempersilahkan kepada Tergugat II untuk mengantarkan surat kuasa ke meja hakim dan memperlihatkannya kepada penggugat.
Dalam perjalanan sidang, Karnodi menyatakan keberatannya kepada hakim atas legal standing Ansori, SH dan M. Saridi, SE sebagai kuasa hukum dari PPK Pusri karena setahu penggugat Ansori, SH bukanlah seorang pengacara apalagi M. Saridi adalah sarjana ekonomi.
"Setau saya Ansori itu bukanlah seorang pengacara yang telah disumpah dan memiliki BAS, apalagi M. Saridi. Beliau itu kan Sarjana Ekonomi, kenapa di surat kuasa tercantum sebagai kuasa hukum?," tanya Karnodi dengan mimik wajah yang sangat meragukannya.
Lebih jauh, Karnodi mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada hakim yang memimpin sidang, dituding tidak menjalankan sidang sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 dan Perma Nomor 4 Tahun 2019.
"Pada sidang ketiga hari Kamis tanggal 22 Mei kepada Hakim saya telah mengingatkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil," ungkap Karnodi.
Namun disayangkan, Hakim tidak merespon serius terhadap apa yang saya sampaikan, malah Hakim berujar "Tergugat boleh tidak hadir karena sudah ada kuasanya, hal itu sudah diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2024."
"Usai sidang, saya baca Perma Nomor 1 tahun 2024, ternyata menjelaskan tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, bukanlah ketentuan tentang Tergugat diperbolehkan tidak hadir ke persidangan jika sudah menunjuk kuasa atau wakil," ungkapnya lagi dengan nada kesal.
"Sidang hari ini ditambah satu pelanggaran lagi yang dilakukan oleh Tergugat, berani mencantumkan diri selaku kuasa hukum padahal sarjana ekonomi, namun hakim tetap tidak mengindahkannya," ungkap Karnodi semakin kesal.
Memasuki agenda sidang saksi yang dihadirkan oleh Penggugat yaitu Dr. Sudarna, SE., SH., MM., MH., J Berin Sihombing, dan Haji Mahfud Bahtiar, Hakim meradang setelah bertanya kepada saksi Sudarna.
"Apakah Saudara Sudarna adalah Pengacara?," tanya hakim, "Betul Yang Mulia," jawab Sudarna. Berlanjut ke pertanyaan kedua, "Apakah Saudara yang telah melaporkan saya ke Komisi Yudisial?," tanya dia lagi, "Benar Yang Mulia," jawab Sudarna. Rupanya hakim mau memastikan berkenaan surat laporan ke Komisi Yudisial terhadap dirinya.
Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi, pada saat pemeriksaan saksi Haji Mahfud Bahtiar setelah menjawab pertanyaan Penggugat dan Tergugat I, Saksi menolak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh M. Saridi, SE.
Saat dikonfirmasi, Mahfud beralasan, M. Saridi tidak memenuhi kualifikasi untuk duduk di meja sidang karena dia bukan seorang pengacara yang bisa mewakili Syahrul Effendi selaku Ketua Umum Organisasi Pensiun PPK Pusri.
"Saya sengaja menolak untuk menjawab pertanyaan M. Saridi karena saya mempertanyakan kapasitas dan legal standing dia yang mengaku sebagai Kuasa Hukum, sementara saya tau dia sarjana ekonomi," terang Mahfud.
Sidang GS Karnodi berakhir setelah mendengarkan keterangan saksi dan agenda berikutnya adalah sidang putusan. Sebelum menutup sidang, Hakim mengumumkan sidang putusan secara e court minggu depan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 (besok). (Snn/Red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan