Sidang GS J Berin Sihombing, Hakim Kembalikan Alat Bukti Surat Syahrul Effendi Untuk Diperbaiki

Agenda Sidang J Berin Sihombing Pemeriksaan Alat Bukti Surat
JAMBINEWS | PALEMBANG — Memasuki hari sidang ke-3 di PN Palembang dengan agenda Jawaban Tergugat II Perkumpulan Pensiunan dan Karyawan Pusri (PPK Pusri) dikarenakan pada agenda sidang sebelumnya Syahrul Effendi, SE berhalangan hadir alasan isteri sakit. Senin (10/2/25).
Setelah membuka sidang secara resmi yang terbuka untuk umum, hakim mengawali agenda sidang pemeriksaan alat bukti surat Penggugat, Tergugat I Bank Mandiri KCP Pusri, dan Tergugat II Perkumpulan Pensiunan dan Karyawan Pusri (PPK Pusri).
Hakim mempersilahkan para pihak untuk maju ke depan membawa alat bukti surat masing-masing dan melakukan pemeriksaan kelengkapan alat bukti surat tersebut.
Selesai memeriksa kelengkapan alat bukti surat Penggugat dan Tergugat I, Hakim memeriksa alat bukti surat Tergugat II. Kepada Syahrul, Hakim bertanya "Apa alat bukti yang saudara bawa, mana daftar alat buktinya," tanya Hakim tegas.
Syahrul menjawab singkat, "Belum dibuat Pak Hakim." Spontan Hakim menimpali, "Lalu alat bukti apa yang saudara jelaskan?," tanya hakim sedikit kesal sembari mengembalikan berkas alat bukti kepada Syahrul dan memerintahkan untuk diperbaiki.
Di tengah persidangan, Penggugat meminta waktu kepada Hakim untuk menanggapi alat bukti surat berupa AD/ART tahun 2022 yang dihadirkan oleh Tergugat II, namun Hakim tidak memberikan kesempatan.
"Silahkan masing-masing pihak menghadirkan alat bukti ke persidangan, nanti saya yang akan menyimpulkan," jelas Pak Hakim kepada Penggugat. "Silahkan dibawa alat bukti, jika masih ada," ujarnya.
"Antara Penggugat dan Tergugat seperti dua pihak yang saling menjatuhkan, tinggal saya menilai mana dalilnya yang paling kuat, itulah yang akan menang," terang Pak Hakim lagi.
Selanjutnya para pihak kembali ke tempat duduk masing-masing, lalu Tergugat II menanyakan kembali kepada Hakim, "Apakah alat bukti surat pada sidang besok harus dibawa?," dijawab Hakim "Terserah, mau anda bawa atau tidak itu terserah saja," jawab Hakim sedikit emosi.
Syahrul terdiam, tak lama kemudian dia meminta kepada Pak Hakim untuk membacakan jawaban Tergugat II di muka persidangan, Hakim mempersilahkan dan memberikan waktu 5 menit kepada Syahrul.
Tergugat II Perkumpulan Pensiunan dan Karyawan Pusri (PPK PUSRI) dalam jawaban yang dibacakan oleh Ketua Umum PPK Pusri Syahrul Effendi, SE., Menyampaikan uraiannya sebagai berikut :
1. Bahwa benar Penggugat adalah Pensiunan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan terdaftar sebagai anggota PPK Pusri sampai dengan Desember 2022, terhitung mulai tanggal 6 Januari 2023 penggugat tidak lagi terdaftar sebagai anggota PPK Pusri karena penggugat telah membuat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota PPK Pusri, surat pengunduran diri yang bersangkutan bulan Desember 2022 yang telah disetujui oleh pengurus PPK Pusri melalui surat PPK Pusri No. 049/PP-PPKPusri/2023 tanggal 6 Januari 2023 (Bukti T-1)
2. Bahwa karena Penggugat bukan lagi anggota PPK Pusri, maka Penggungat tidak mempunyai hubungan hukum dengan tergugat dalam perkara ini, oleh karena itu gugatan penggugat harus di tolak.
3. Bahwa pemotongan manfaat pensiun Penggugat oleh Tergugat selama penggugat menjadi anggota PPK Pusri adalah untuk iuran anggota PPK Pusri dimana penggugat sebagai anggota PPK Pusri diwajibkan membayar Iuran anggota sebagai mana termuat dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPKP tanggal 8 Juni 2022 pasal 12 ayat 5b yang berbunyi, "Setiap anggota berkewajiban membayar iuran yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Munas dan atau Rakernas, apabila anggota mengundurkan diri maka uang yang sudah dipotong selama menjadi anggota tidak dapat diambil kembali" (Bukti T-2).
Read more info "Sidang GS J Berin Sihombing, Hakim Kembalikan Alat Bukti Surat Syahrul Effendi Untuk Diperbaiki" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan