Sidang GS J Berin Sihombing, Hakim Kembalikan Alat Bukti Surat Syahrul Effendi Untuk Diperbaiki

Agenda Sidang J Berin Sihombing Pemeriksaan Alat Bukti Surat
4. Mekanisme pemotongan manfaat pensiun bagi anggota PPK Pusri adalah dengan cara PPK Pusri membuat surat permintaan pemotongan manfaat pensiun anggota PPK Pusri kepada Bank yang ditunjuk setiap bulan untuk membayar manfaat pensiun tersebut, melalui rekening masing-masing anggota.
5. Bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah mendaftar sebagai anggota PPK Pusri adalah benar, karena keanggotaan PPK Pusri adalah keanggotaan bersifat Pasif sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 ayat 3 AD - ART PPKP, yang berbunnyi "keanggotaan PPK Pusri bersifat pasif yaitu setiap karyawan PT. Pusri yang memasuki usia pensiun secara otomatis menjadi anggota PPK Pusri jika para pensiun tidak berkeinginan menjadi anggota, maka yang bersangkutan harus manyampaikan ketidakinginan tersebut secara tertulis (Pasal 12 ayat 4 AD/ ART PPKP) (Bukti T-3).
Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 4/Pdt.G.S/2025/PN Plg tanggal 21 Januari 2025 untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, karena apa yang dilakukan pengurus PPK Pusri telah sesuai dengan AD/ART PPK Pusri.
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
3. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Demikian jawaban ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Ditempat dan waktu terpisah, J Berin Sihombing menanggapi ringan jawaban Tergugat II, "Hakim memang memberikan ruang dan kesempatan kepada Tergugat untuk menjawab gugatan, besok (hari ini-red) akan dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan diperiksa di persidangan," ucapnya.
"Saya tangkap dari Jawaban Tergugat II disitu jelas ada pengakuan tentang mekanisme Pemotongan uang dari rekening pensiunan secara sepihak tanpa persetujuan atau kuasa tertulis dari pemilik rekening bahwa PPK Pusri membuat surat permintaan Pemotongan kepada bank mandiri yang ditunjuk untuk membayar uang manfaat pensiun," ungkapnya meyakinkan.
Pengunjung sidang bernama Karnodi berkomentar miring tentang Tergugat II, "Uji Dio pada sidang minggu lalu jawaban dan alat bukti udah siap, tapi kenapa berkasnya dibalik ke Hakim ?," tanyanya. Percuma aja didampingi oleh Pak Manager Hukum Pusri, hal kayak gitu bae idak ngerti," ujarnya menggerutu.
"Kalo soal jawaban Tergugat II mengatakan bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II karena telah mengajukan pengunduran diri, itu kan Uji Dio," ucap Karnodi mempertanyakan.
"Jika tidak mengajukan mundur, uang kita pensiunan ini akan terus dipotong setiap bulannya, enak amat PPKP motong-motong uang kita tanpa pemberitahuan, persetujuan, maupun surat kuasa," sambungnya.
Sebelum menutup sidang, Hakim mengagendakan sidang Saksi besok (hari ini-red), "Dengan tanpa diundang, sidang dilanjutkan besok pukul 09.00 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi," Hakim menutup sidang ditandai dengan mengetuk palu sidang. (Snn/red)
Read more info "Sidang GS J Berin Sihombing, Hakim Kembalikan Alat Bukti Surat Syahrul Effendi Untuk Diperbaiki" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan