Bank Mandiri KCP Pusri dan PPK Pusri Dua Kali Mangkir Sidang, Karnodi Lapor KY dan BAWAS

Suasana Sidang Gugatan Sederhana Karnodi, Kamis Tanggal 22 Mei 2025 di PN Palembang
JAMBINEWS | PALEMBANG — Sidang Gugatan Sederhana Karnodi Perkara Nomor : 58/Pdt.G.S/2025/PN Plg yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dipimpin oleh Hakim Tunggal Fatimah, SH., MH. Pada Sidang Pertama dan Kedua Tergugat I Bank Mandiri KCP Pusri dan Tergugat II PPK Pusri Mangkir Sidang tanpa keterangan.
Kepada Media, Karnodi selaku Penggugat mengungkapkan rasa prihatin dan kekecewaannya, menilai Hakim yang memeriksa perkara tidak tegas dan menuding hakim tidak profesional, melanggar Peraturan Mahkamah Agung RI yang mengatur tentang hukum acara Gugatan Sederhana.
"Hakim yang memimpin sidang Gugatan Sederhana saya tidak tegas dan melanggar Perma, tidak seperti Hakim sebelumnya," ujar Karnodi.
"Semestinya ketika Tergugat sudah dua kali mangkir, tidak hadir di persidangan tanpa keterangan, Hakim memutuskan perkara secara Verstek, tidak perlu lagi memanggil untuk ketiga kalinya," tegasnya.
"Verstek itu artinya Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri oleh Penggugat karena sudah dua kali mangkir sebagaimana ketentuan Perma Nomor 2 Tahun 2015, Tergugat yang tidak hadir dianggap telah mengakui seluruh dalil gugatan Penggugat," terang Karnodi.
"Apa yang saya gugat ke Pengadilan ini jelas, saya menuntut hak saya atas pemotongan uang dari rekening saya yang sah tanpa pemberitahuan ataupun Surat Kuasa oleh Bank Mandiri KCP Pusri dan Organisasi Pensiun PPK Pusri," jelasnya.
"Pada sidang ketiga hari Kamis tanggal 22 Mei kemarin kepada Hakim saya telah mengingatkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil," ungkap Karnodi.
Namun disayangkan, Hakim tidak merespon serius terhadap apa yang saya sampaikan, malah Hakim berujar "Tergugat boleh tidak hadir karena sudah ada kuasanya, hal itu sudah diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2024."
"Usai sidang, saya baca Perma Nomor 1 tahun 2024, ternyata menjelaskan tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, bukanlah ketentuan tentang Tergugat diperbolehkan tidak hadir ke persidangan jika sudah menunjuk kuasa atau wakil," ungkapnya lagi.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai upaya apa yang akan dilakukan menyikapi penanganan perkara gugatan sederhana di PN Palembang, Dia akan melayangkan surat pengaduan ke Komisi Yudisial RI dan Bawas Mahkamah Agung RI.
"Saya sudah melayangkan surat pengaduan ke KY dan Bawas agar pemeriksaan perkara gugatan sederhana yang sedang berjalan tidak merendahkan marwah pengadilan dan martabat hakim," tutup Karnodi.
Sementara itu, konfirmasi dan klarifikasi media ini kepada pihak pengadilan Palembang belum mendapatkan tanggapan, sampai berita ini naik publish. (Snn/red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan