Ketua Umum dan Ketua Badan Penasehat PPK Pusri Dituding Bohongi Publik dan Plin-Plan

Ketua Umum Pusat PPK Pusri dan Dokumentasi Zoom Bersama Pengurus 12 Juli 2023
JAMBINEWS | PALEMBANG — Ditengah hegemoni hebohnya proses penanganan laporan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan pidana penipuan dan penggelapan atas pemotongan sepihak uang gaji pensiunan PT. Pupuk Sriwidjaja Persero.
Melibatkan DAPENSRI memberikan data-data privasi para pensiun melalui Bank Mandiri KCP Pusri lalu kemudian uang santunan kematian yang telah terhimpun sebahagiannya dipergunakan untuk modal perusahaan bentukan PPK Pusri tercatat sebagai saham PT. Sri Purna Karya (PT. SPK).
Pasca dilaksanakannya gelar perkara secara terbuka yang dihadiri oleh para pihak dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik AKBP Faisol Majid, SH., MH di ruang gelar Wassidik hari Rabu tanggal 05 Juli 2023. Ketua Tim Relawan Pensiun RPBS berang.
Pasalnya, terungkap penyampaian Ketua Umum Pusat PPK Pusri Sdr. Syahrul Effendi, SE dituangkan dalam notulensi rapat Pengurus Pusat, Cabang, dan Rayon PPK Pusri dituding merupakan pembohongan publik.
Menurut Mahfud, "Ini benar-benar Ketua Umum PPK Pusri telah melakukan pembohongan publik atas keterangan dan penjelasan yang dituliskannya pada notulen hasil rapat PPK Pusri hari Rabu tanggal 12 Juli 2023", ujarnya.
Saat ditanyakan kepadanya soal pembohongan publik apa yang dimaksud, Mahfud menerangkan bahwa terkait penjelasan Syahrul pada saat rapat pengurus mengatakan "Pertama pada poin satu, dalam hal laporan ke Polda oleh kelompok pensiunan yang menamakan kelompoknya RPBS
dalam gelar perkara yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 pada dasarnya RPBS tidak bisa membuktikan tentang penyimpangan dan penggelapan yang dilakukan oleh PPK Pusri dan atau PT. SPK".
Kedua, pada poin dua disebutkan bahwa PPK Pusri membuktikan pertanggungjawaban dengan dokumen yang lengkap dan rapih
(sesuai data dan fakta).
Selanjutnya pada poin lima dijelaskan bahwa "Perlu mengambil sikap bagi anggota yang sampai 10 Juli 2023 belum menanda tangan Surat Pernyataan (SP), dimana dalam surat PPK Pusri yang lalu dinyatakan jika sampai deadline belum tanda tangan dianggap mengundurkan diri. Sementara dalam AD/ART tidak ada pasal yang mengatur tentang memberhentikan anggota".
"Poin lima ini jelas menunjukkan sikap PPK Pusri sudah plin plan, pembohong dan tidak jentelmen, apakah sikap seperti ini bisa diteladani dan dianggap baik bagi seorang Ketua Umum PPK Pusri", tanya Mahfud.
Notulen rapat sebelumnya terang-terang menyebutkan "Apabila tidak bersedia menandatangani surat pernyataan sampai deadline tanggal 10 Juli 2023 maka dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi berhak mendapatkan uang santunan serta pengembalian uang".
Bahkan ada Pengurus Pusat PPK Pusri yang bertugas sebagai admin watsapp group Rayon Pusri Borang dengan tegas tanpa pemberitahuan mengeluarkan beberapa orang anggota group wa yang dianggap tidak sejalan dengan organisasi PPK Pusri.
Namun kenapa ketegasan itu tidak diterapkan ketika melewati deadline 10 Juli bagi anggota yang tidak bersedia menandatangani surat pernyataan, disinilah letak ketidakkonsistenan para pengurus pusat PPK Pusri dan terlihat ada semacam diskriminasi terhadap anggota", ungkap Mahfud lagi.
Lanjut Mahfud, "Disini saya tegaskan ya, apa yang disebutkan Syahrul pada poin satu dan poin dua itu bohong, justru dia lah yang gelabakan tak bisa jawab saat ditanyakan oleh Pimpinan Gelar, apa yang menjadi dasar dalam pemotongan uang pasca dilakukan blokir atau pembekuan izin organisasi PPK Pusri oleh AHU Kemenkumham RI tahun 2018 s/d 2023, beliau (red-Syahrul Effendi) menjawab tidak paham".
"Jadi yang benar adalah Pasca Gelar waktu itu, Pak Wadir bilang kepada kita tim penyidik minta waktu untuk mendalami dan meminta keterangan ahli pidana bukan seperti yang dituliskan oleh notulen rapat PPK Pusri itu", tambah Mahfud.
Disini saja sudah jelas kan, Pak Syahrul itu saya anggap sudah tak jujur dan menutupinya dengan kebohongan. Termasuk juga penyampaian Ketua Badan Penasehat PPK Pusri Ir. Wardiyasa dalam notulen rapat bersama pengurus mengatakan bahwa Surat Pernyataan (SP) yang timbul karena keinginan pihak Bank dan Dapensri agar ada izin dari pensiunan untuk pemotongan iuran dari rekening Manfaat Pensiun (MP).
"Permintaan ini hanya merupakan formalitas dan legalitas untuk administrasi Bank dan atau Dapensri semata".
"Saya pikir ini juga adalah bentuk pembohongan kepada pensiunan Pusri yang menunjukkan sikap ketidakjujuran seorang dedengkot, mantan Direktur Produksi pada masa beliau masih aktif sebagai pejabat Pusri dahulunya", ucap Mahfud.
"Masa iya Surat Pernyataan Kesediaan Pemotongan kepada para pensiunan Pusri hanya dianggap formalitas, ya nga mungkin la, karena persoalan dasarnya itu justru ada disini, terkait pemotongan sepihak uang direkening pensiun tanpa pemberitahuan dan seizin pemilik rekening yang sah", tegasnya.
Terpisah tim kuasa hukum Abdul Muthalib mengemukakan bahwa "Saat gelar di Mapolda tanggal 5 Juli 2023 itu tidak ada kesimpulan gelar yang menyebutkan seperti yang diuraikan Pak Syahrul dalam rapat pengurus PPK Pusri".
"Lagian kewenangan pembuktian kan adanya ditangan penyidik bukan di kita sebagai pelapor", cetusnya.
"Hingga saat ini kita masih menunggu proses penyelidikan berjalan, kemarin penyidik menghubungi Pak Mahfud via telepon menanyakan alamat Pak Efendi Ropi untuk dimintai keterangan, ini membuktikan sekali lagi bahwa proses penyelidikan tengah berjalan", tutup Tolip.
Editor :M Muslim