Terkait Laporan Ketua Tim RPBS Terhadap PPKP, DAPENSRI, Bank Mandiri, dan PT. SPK
Ahli Pidana Dr. Sri Sulastri : Pemotongan Sepihak Uang Pensiunan Pusri Adalah Perbuatan Pidana

Pertemuan Ketua Tim Relawan RPBS Didampingi Tim Kuasa Hukum dengan Ahli Pidana Dr. Hj. Sri Sulastri, SH., M.Hum di Kampus Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang
Sah ....!!
JAMBINEWS | PALEMBANG — Setelah menunggu hampir empat bulan berjalan proses penanganan laporan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, akhirnya Tim Relawan Pensiun PT. Pusri merasa sedikit lega atas undangan gelar perkara yang akan dilaksanakan di Mapolda besok (Rabu, 5 Juli 2023).
Pengurus Organisasi Pensiunan Pusri PPKP bersama Dapensri dan Pihak Bank Mandiri KCP Pusri serta PT. SPK dilaporkan atas pemotongan sepihak uang gaji pensiun tanpa pemberitahuan dan seizin para pensiunan selaku pemilik rekening yang sah.
Uang santunan kematian yang dihimpun tersebut kemudian sebahagiannya digunakan sebagai modal usaha PT. Sri Purna Karya (PT. SPK) dan PPKPlah selaku pemilik saham terbesarnya, ini juga tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pensiunan termasuk juga soal uang bagi hasil usahanya.
Pengurus PPKP dalam hal ini dianggap tidak jujur, tidak transparan dan telah melakukan suatu bentuk perbuatan melanggar aturan hukum.
Kepada awak media Sigapnews.co.id Ketua Tim Relawan Pensiun RPBS Mahfud Bachtiar membenarkan acara gelar perkara yang akan dilaksanakan di ruang gelar Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Sesuai surat undangan dari penyidik, besok saya bersama Tim Relawan dan Tim LBH akan memenuhi undangan penyidik dengan agenda Gelar Perkara yang akan dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda, dilaksanakan sekira pukul 13.30 Wib," ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, mengenai apa saja persiapan yang sudah dilakukan untuk menghadapi acara gelar perkara di Mapolda Besok. Mahfud menuturkan, segala upaya yang mendukung proses penyelidikan sudah dilakukan secara maksimal, agar substansi persoalan pidananya bisa terungkap secara terang-benderang tanpa terkecuali.
"Selama proses penanganan laporan berjalan kita terus pantau dan terus berkomunikasi dengan pihak penyidik hingga hari ini berjumpa dengan seorang Ahli Pidana bernama Dr. Hj. Sri Sulastri, SH., M.Hum di Kampus Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah yang secara tegas menyatakan bahwa pemotongan sepihak uang pensiunan tanpa seizin pemiliknya adalah perbuatan pidana," lanjut Mahfud.
Sungguh hari ini kami merasa sangat lega sekali setelah mendengarkan pendapat dan pandangan hukum dari Ahli Hukum Pidana yang sangat mudah dipahami dalam menyikapi persoalan hukum yang kita laporkan di Polda Sumsel.
Secara tegas beliau tadi menyebutkan "AD ART Organisasi dan Hasil Munas tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum atas pemotongan sepihak uang pensiunan tanpa seizin pemiliknya".
Read more info "Ahli Pidana Dr. Sri Sulastri : Pemotongan Sepihak Uang Pensiunan Pusri Adalah Perbuatan Pidana" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi