Terkuak Perkembangan Terkini Laporan Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang Santunan Kematian Pensiun

Ketua Umum PPK Pusri H. Syahrul Effendi dan Permintaan Surat Pernyataan Kesediaan Pemotongan Uang Gaji Pensiun
JAMBINEWS | PALEMBANG — Pasca Relawan Pensiun yang tergabung dalam wadah organisasi RPBS membuat laporan polisi di Mapolda Sumsel terkait dugaan pidana penipuan dan penggelapan uang santunan kematian menuai perkembangan terkini dan masih on proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi sebagaimana disebutkan dalam surat SP2HP.
Setelah sebelumnya memeriksa Pihak Direksi PT. Pusri, Dirut dan Dewan Pengawas Dapensri, pada hari Kamis tanggal 6 April minggu lalu telah dilakukan pemeriksaan terhadap Haji Syahrul Effendi, SE. selaku Ketua Umum PPK Pusri serta hari Jum'at tanggal 14 kemarin jadwal pemeriksaan Ex Direktur PT. SPK Ir. Yansi Tobing dan Kepala Cabang Bank Mandiri kantor cabang Pusri.
Menurut Haji Mahfud Bahtiar, sejauh ini penyidik telah bekerja dengan sangat profesional dan telah memanggil pihak-pihak terkait untuk didengar keterangannya agar membuat terang persoalan yang dilaporkan.
"Sejak laporan kita masuk ke Polda Sumsel, ada beberapa hal yang dirasa janggal diantaranya beberapa orang Dewan Pengawas tau-tau sudah berganti orang, trus Direktur PT. SPK juga sudah dilakukan pergantian, ini ada apa?", tanya Mahfud
"Padahal jelas, seperti yang diterangkan oleh penyidik kemarin sekalipun sudah tidak lagi berstatus sebagai pengurus tetap akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menerangkan perbuatan yang dilakukannya saat menjadi pengurus dan bahkan mempertanggungjawabkannya secara hukum," ungkap Mahfud.
Hasil penelusuran Tim RPBS bersama Tim LBH pada bagian AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI terungkap bahwa organisasi Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pupuk Sriwidjaja disingkat PPK Pusri dalam status DIBLOKIR sejak tahun 2017
"Anehnya, organisasi ini (PPK Pusri-red) sekalipun tengah di blokir oleh Kemenkumham, namun tetap saja menjalankan aktivitas organisasinya, terus saja melakukan pemotongan-pemotongan uang gaji pensiun secara sepihak tanpa pemberitahuan dan izin dari para pensiun selaku pemilik rekening sah, bahkan sejak Januari tahun 2023 pemotongan gaji pensiun bertambah jadi 0.5 %," terang Mahfud.
Selain itu terungkap pula aliran uang iuran santunan kematian yang dihimpun oleh PPK Pusri digunakan sebagai modal PT. SPK untuk menjalankan usaha perdagangan dan jasa senilai Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dimana tercatat dalam laporan data base AHU Kemenkumham Sdr. Syahrul Effendi selaku Komisaris PT. SPK.
Read more info "Terkuak Perkembangan Terkini Laporan Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang Santunan Kematian Pensiun" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi