Setali Tiga uang
Diduga PPK Pusri, Dapensri, dan Bank Mandiri Gelapkan Uang Nasabah Pensiunan PT. Pusri

Foto bersama Tim RPBS di halaman depan kantor Dapensri dan Bank Mandiri KCP Palembang Pusri sesuai pertemuan klarifikasi
JAMBINEWS | KOTA PALEMBANG — Pasca beraudiensi dengan Pihak OJK KR 7 Sumbagsel di jalan Residen Abdul Rozak No.99 Tim RPBS bersama kuasa hukumnya menyambangi Pihak Bank Mandiri KCP Palembang Pusri dan kantor Dapensri untuk bertemu Dewan Pengawas Dapensri Jum'at (9/12/2022).
Mempertanyakan keterangan simpang siur yang telah dikemukakan oleh Direktur Utama Dapensri dan Ketua Pengurus Harian PPK Pusri pada pertemuan seminggu lalu dengan Tim RPBS di kantornya.
Menjawab pertanyaan Tim Relawan RPBS berkaitan pemotongan uang duka atau santunan kematian dari rekening pensiunan Pusri, Dirut DAPENSRI Ansori Toyip mengatakan "Pemotongan uang kematian itu tidak ada hubungannya dengan DAPENSRI, silahkan ditanyakan langsung ke PPKP," jelasnya singkat
Sementara itu Ketua Harian PPK Pusri Hasannuri memberikan keterangan yang berbeda, dimana beliau membenarkan Pemotongan uang pensiunan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap bulan dari rekening bank masing-masing atas fasilitasi dari DAPENSRI
"Pemotongan uang tersebut telah berlangsung sejak lama, sudah sekitar 29 tahun yang lalu dan kami tinggal meneruskan, dimana sebagian uangnya dialokasikan untuk biaya operasional pengurus termasuk pengurus PPKP cabang/rayon," tambahnya lagi.
Konfirmasi dan klarifikasi Tim RPBS kepada Pihak Bank Mandiri KCP Palembang Pusri semakin membuat terang hal yang dipertanyakan oleh perwakilan pensiunan PT. Pusri atas pemotongan sepihak uang dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik rekening yang sah.
Saat berjumpa dengan bagian Customer Service Bank Mandiri KCP Palembang Pusri, dihadapan Ketua Tim RPBS Mahfud Bachtiar, Bagja membenarkan Pemotongan uang yang dilakukan, "Iya benar, disini tercatat pemotongan uang setiap bulan", sembari memperlihatkan data di komputernya dan bukti surat sebagai bukti perintah pemotongan uang
"Setelah saya chroscek data ke pimpinan, pemotongan uang dari rekening pensiunan Pusri itu dilakukan atas dasar pertama adanya berita acara kesepakatan bersama antara Dapensri, PPKP dan Bank Mandiri tahun 2012 dan surat dari PPKP berdasarkan hasil Munas ditambah lagi AD/ART PPKP itu sendiri", terangnya lagi.
Saat ditanya lebih jauh oleh Tim Kuasa Hukum apakah berdasarkan hasil Munas PPKP bisa menjadi dasar kewenangan Pihak Bank melakukan pemotongan sejumlah uang direkening nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan?"
"Pada bagian mana dalam AD/ART Perkumpulan/organisasi PPKP yang menjelaskan tentang perintah pemotongan uang dari rekening pensiunan Pusri itu tanpa harus mendapatkan izin dan persetujuan dari mereka selaku pemegang rekening?", tanyanya lagi
"Janggal dan aneh jika hal demikian bisa dijadikan dasar pemotongan uang dari rekening nasabah pensiunan, dan jika boleh begitu ya kita buat aja hasil Munas baru dari Perkumpulan Organisasi RPBS yang merekomendasikan pihak bank Mandiri untuk melakukan pemotongan sejumlah uang di rekening nasabah tanpa sepengetahuan mereka, berani nga bank Mandiri?", ungkapnya kesal.
CS Bagja tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan secara spesifik hingga akhirnya Tim RPBS bersama Tim Kuasa Hukum dipertemukan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Palembang Pusri
Setelah mendengarkan secara seksama uraian permasalahan yang disampaikan, Kepala Cabang Riko mengatakan "Saya akan pelajari dulu data-data lengkapnya, maklum saya orang baru, baru menjabat sejak bulan Oktober kemarin", ujarnya
"Kami pihak bank pasti memiliki dasar perintah melakukan pemotongan uang tersebut, dan kita juga siap dipertemukan dengan Dapensri dan PPKP biar keterangannya tidak simpang siur, dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan ini", ucapnya sambil memberikan nomor handphone dan nomor kontak watsappnya
Kuasa Hukum menimpali terkait pemotongan uang dari rekening para pensiunan sekitar 4500 orang yang diambil setiap bulan oleh PPKP tanpa seizin dari pemilik rekening adalah perbuatan melawan hukum yang bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan perbankan
"Hal demikian bisa kita temukan pada peraturan perbankan, Menurut ketentuan SK. Direktur Bank Indonesia Nomor: 27/162/1995 larangan melakukan transaksi tanpa adanya perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan selaku pemilik rekening", tambahnya.
Menurut Tim Kuasa Hukum juga, "Jika pemotongan itu sudah berjalan 29 tahun ya silahkan dihitung saja 15.000 x 12 x 4500 x 29 bisa mencapai 23 milyar lebih juga, belum lagi kalo dihitung bunga", makanya perlu kami sampaikan kepada pengurus PPKP agar segera saja mengembalikan uang pensiunan yang telah dipotong sepihak oleh PPKP agar tidak terjerat hukum", Kuasa Hukum mengingatkan pengurus PPKP
Apatah lagi ada informasi yang kita peroleh bahwa PPKP dengan dana tersebut jadikan modal untuk mendirikan PT. Sri Purna Karya sebagai perusahaan, tentunya hal ini akan menambah runyam persoalan".
"Undang-undang kita telah mengatur prasyarat badan hukum yang bertindak mengelola dana pensiun harus memiliki izin dari kementerian dan jika tidak dipenuhi ada ancaman pidananya loh, silahkan lihat pasal 56 ayat ke-1 UU Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun," ungkapnya.
Pasal 56
(1) Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program uang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia
tertentu
Atau menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
"Belum lagi kita bicara pidana penggelapan yang telah diatur dalam pasal 372 maupun pasal 374 KUH Pidana, ancaman pidananya di atas 5 tahun," sebut Kuasa Hukum mengakhiri keterangannya. (Snn/red)
Editor :M Muslim