Terungkap Fakta Terkini Laporan Relawan Pensiun RPBS
Ahli Pidana Dr Sri Sulastri SH M.Hum: Pemotongan Sepihak oleh PPK Pusri adalah Ilegal dan Pidana

Ahli Pidana: Dr. Hj. Sri Sulastri, SH., M.Hum
JAMBINEWS | PALEMBANG — Perseteruan antara Relawan Pensiun RPBS dengan PPK Pusri masih terus berlanjut, akhir-akhir ini mengemuka dan semakin heboh karena berujung pada proses hukum dan Gelar Perkara di ruang gelar Kabag Wassidik Polda Sumsel 05 Juli 2023.
Pasca gelar di Mapolda, Ketua Umum PPK Pusri dalam rapat pengurus PPK Pusri se-Indonesia via zoom meeting menjelaskan bahwa "Relawan Pensiun RPBS telah gagal membuktikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Polda Sumsel".
Keterangan tersebut tertulis dalam berita acara notulensi rapat pengurus PPK Pusri Pusat bersama Pengurus Cabang, Pengurus Rayon dan Nonrayon se-Indonesia secara online via zoom pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023.
Setelah menuai tanggapan negatif dari Ketua Tim Relawan Pensiun RPBS H. Mahfud Bachtiar dengan tudingan yang dilontarkan "Ketua Umum PPK Pusri dan Ketua Badan Penasehat PPK Pusri Bohongi Publik dan Plin-Plan".
Berikutnya Ketua Tim Kuasa Hukum Relawan Pensiun RPBS Angkat Bicara, menurut Tolip "Janganlah kebiasaan jelek dengan modus seperti itu menyebabkan keadaan menjadi tambah parah", ungkapnya.
Tolip mengemukakan, "Nga bener keterangan Pak Syahrul Effendi seperti yang dituliskan dalam berita acara notulen hasil rapat tanggal 12 Juli itu", tegasnya.
"Lagian Relawan Pensiun RPBS selaku pelapor tidak memiliki beban pembuktian, kewenangan pembuktian ada di tangan penyidik, jadi jelas sekali bahwa apa yang dinyatakan Syahrul selaku Ketua Umum PPK Pusri tidak berdasarkan fakta dan kesimpulan gelar perkara di Polda", tambahnya.
Dalam proses penanganan laporan, kita masih melihat tim penyidik bekerja profesional. "Hal yang disampaikan Pak Wadir selesai gelar adalah meminta pihak pelapor bersabar menunggu tim penyidik melakukan pendalaman dan meminta keterangan ahli pidana", terangnya.
Lebih jauh Tolip memaparkan atasnama tim kuasa hukum mewakili relawan pensiun RPBS kita kemudian mengajukan permohonan LO (Legal Opinion) kepada Ahlinya yaitu dalam hal ini Ibu Dr. Hj. Sri Sulastri, SH., M.Hum yang pandangan hukumnya begitu sering digunakan dalam berbagai kasus pidana", ucapnya.
Berikut rincian LO dari seorang Ahli Hukum Pidana sesuai surat yang dimohonkan dari kantor hukum kita:
Perihal : LO atas permasalahan hukum pemotongan uang pensiunan PT. Pusri
Assalaamu'alaikum wrwb, Sehubungan dengan permasalahan yang Sdr ajukan atas persoalan hukum mengenai :
Pertanyaan 1 :
Apakah pemotongan sejumlah uang secara sepihak dari rekening pensiunan tanpa seizin pemilik rekening yang sah bisa dibenarkan secara hukum? (dalam hal ini didasari pada ketentuan AD/ART dan hasil Munas organisasi/perkumpulan PPK Pusri);
Jawaban :
Terhadap pertanyaan ini dengan membaca kronologis dan ketentuan hukum yang menjadi dasar pemotongan tersebut dari AD/ART dan hasil Munas, maka saya berpendapat bahwa ketentuan AD/ART dan hasil Munas yang diperlihatkan kepada saya tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara jelas tentang hak melakukan pemotongan tersebut, oleh karena itu saya berpendapat bahwa pemotongan ini bersifat illegal karena tidak didasari oleh aturan yang jelas dibab berapa dan pasal berapa ketentuan itu diatur, selain itu dalam hasil rapat yang tertuang dalam NOTULEN RAPAT TANGGAL 2 DESEMBER 2022 dalam uraian sosialisasi pemotongan iuran, pengurus PPK PUSRI preode 2017-2022 sudah melakuan hal sebagai berikut, pernyataan ini menujukkan bahwa dasar pemotongan tidak jelas.
Pertanyaan 2 :
Apakah dalam permasalahan aquo, Ahli berpendapat telah terjadi suatu perbuatan tindak pidana, dan dugaan perbuatan tindak pidana apa saja, mohon dijelaskan secara detail;
Jawaban :
Dari keterangan dan data yang diperlihatkan kepada saya maka saya berpendapat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana dalam pemotongan uang pensiun karyawan PT PUSRI yang dilakukan oleh pengurus PPK PUSRI dengan cara memotong tanpa hak uang pensiun dari para pensiunan PT PUSRI dengan mengatakan berdasarkan AD/ART dan hasil Munas. Dan dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 378 KUH Pidana. Untuk menjawab lebih lengkap lagi saya membutuhkan akte pendirian Perkumpulan Pensiuan Karyawan PUSRI ini untuk mengetahui visi dan misi dibentuknya PPK PUSRI.
Pertanyaan 3 :
Apa pendapat Ahli, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPN/41/II/2023/SPKT tanggal 03 Februari tahun 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana di Mapolda Sumatera Selatan telah memenuhi unsur-unsur pidananya?;
Jawaban :
Dapat saya jelaskan bahwa benar adanya dugaan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPN/41/II/2023/SPKT tanggal 03 Februari tahun 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana, namun untuk memenuhi unsur unsur yang terdapat dalam Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana diperlukan adanya pendalaman untuk mencari alat bukti yang diperlukan.
Pertanyaan 4 :
Selain dugaan pidana yang telah dilaporkan dalam perkara aquo (pidana penipuan dan penggelapan) juga diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana dan dugaan pidana TPPU atas sejumlah uang santunan kematian PPK Pusri yang dialirkan sebagai saham pada PT. Sri Purna Karya tanpa sepengetahuan para pensiunan, dan dugaan tindak pidana perbankan, bagaimana analisa hukum Ahli?;
Jawaban :
Saya berpendapat bahwa untuk tindak pidana yang lain sebagimana diungkapkan di atas sebaiknya buktikan dulu dugaan pelanggaran atas Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, hal ini bertujuan untuk mengungkapkan secara jelas tentang dasar hukum pemotongan yang dilakukan terhadap karyawan pensiunan PT Pupuk Sriwijaya.
Pertanyaan 5 :
Siapa saja pihak-pihak yang dapat disangkakan sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara aquo menurut Ahli?;
Jawaban :
Dapat saya jelaskan bahwa untuk sementara waktu yang dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini ada pengurus dari PPK PUSRI. Sejak dilakukannya pemotongan, jadi harus dilihat dari awal berdirinya sampai dengan sekarang.
Pertanyaan 6 :
Apakah dalam hal ini juga telah terjadi dugaan tindak pidana penyertaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUH Pidana ayat (1) ke-1 KUH Pidana?;
Jawaban :
Dapat saya jelaskan bahwa dengan menggunakan kata pengurus maka yang disangkakan lebih dari 1 orang sehingga ketentuan Pasal 55 KUH Pidana harus dijadikan patokan
Demikianlah LO atas Laporan Polisi Nomor: LPN/41/II/2023/SPKT tanggal 03 Februari tahun 2023 Polda Sumsel saya berikan semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dr. Sri Sulastri, SH., M.Hum.
Saya ingatkan Pak Syahrul dalam hal ini agar tidak sembarangan, karena ulahnya itu menurut saya bisa berdampak telah melecehkan kredibilitas tim penyidik Ditreskrimum Polda yang hingga saat ini telah bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus ini agar menjadi terang benderang.
Disisi lain, "Tim Relawan Pensiun RPBS bisa saja membuat laporan baru terhadap Ketua Umum PPK Pusri atas tindak pidana pencemaran nama baik, informasi bohong, dan pelanggaran UU ITE karena disebarluaskan dalam group-group watsapp", urainya lagi.
"Tolong jangan anggap enteng LO ini, diatur dalam pasal 184 KUHAP bahwa Keterangan Ahli itu adalah salah satu dari bagian alat bukti, saya ingatkan sekali lagi Pak Syahrul jangan main-main, jangan mendahului kewenangan penyidik", ucap Tolip sedikit dengan nada tinggi.
Terpisah, Relawan Pensiun RPBS M. Hatta Amin membenarkan telah menyerahkan surat LO Dr. Hj. Sri Sulastri, SH., M.Hum yang ditujukan ke Dirreskrimun Polda Sumsel.
"Kemarin surat LO Ahli Pidana sudah diantarkan langsung ke ruang Pak Dirreskrimum berikut surat tembusannya juga saya antarkan kepada Bapak Kapolda, Irwasda, Kabag Wassidik, dan Tim Penyidik", ujarnya.
Konfirmasi awak media kepada Ketua Umum PPK Pusri Syahrul Effendi, SE tidak bergumam dan tidak mendapatkan respon dan tanggapan. Terlihat centang warna biru tanda pesan terbaca pada kolom nomor kontak watsappnya. (Snn/red)
Editor :M Muslim