Polemik Pembayaran Manfaat Pensiun PT. Pupuk Sriwidjaja Persero
Relawan Pensiun RPBS Ajukan Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI

Photo Relawan Pensiun RPBS Mengirimkan Surat Tembusan Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI ke Kantor PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang
JAMBINEWS | PALEMBANG — Upaya Serius Relawan Pensiun PT. Pupuk Sriwijaya Persero yang tergabung dalam wadah pensiunan RPBS untuk memperjuangkan haknya memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) terus bergulir.
H. Mahfud Bachtiar selaku Ketua Tim menuturkan hingga saat ini berbagai upaya terus dijalankan, "Usaha kita bersama Tim Relawan Pensiun tidak akan pernah pudar sebelum tujuan MPS terwujud dan sampai para pensiunan menuai hasil yang diharapkan", ujarnya
"Perjuangan kita pada prinsipnya mengikuti filosofi air. Pertama, seperti halnya sifat air, dia akan terus mengalir. Kita akan terus bergerak maju, mengambil langkah-langkah efektif dan fokus pada tujuan, Kedua, ketika dalam perjalanannya berhadapan dengan lawan yang memiliki nyali besar dan berkekuatan besar, kitapun tidak berhenti sampai disitu, justru yang kita lakukan adalah mengumpulkan kekuatan dan mengatur strategi baru sehingga lawan yang memiliki kekuatan besar tadi bisa dilumpuhkan", tambah Mahfud.
Sebagai informasi terkini, "Saat ini kita melalui Tim Kuasa Hukum sedang mengajukan Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI atas persoalan Legalitas PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang yang mengaku sebagai pendiri Dana Pensiun Pupuk Sriwidjaja (DAPENSRI) sejak PT. Pupuk Sriwidjaja Persero dinyatakan "BUBAR" dan telah berganti nama menjadi PT. Pupuk Indonesia Persero pada tahun 2012 lalu, sekitar 11 tahun silam", terang Mahfud.
Berikut hasil wawancara eksklusif awak media bersama Dr. Sudarna, SH., MH., SE., MM dan Tim. Ketua Umum Relawan Pensiun Purna Bhakti Sriwidjaja (RPBS) Dr. Sudarna menjelaskan panjang lebar disela-sela kesibukannya selaku akademisi, pengacara senior, dan praktisi hukum soal berbagai upaya dan perjuangan relawan pensiun PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) untuk mendapatkan haknya atas Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS).
Kata Dia, "Saya sudah siapkan uraian tentang persoalan mendasar atas tuntutan pembayaran manfaat pensiun sekaligus para pensiunan PT. Pupuk Sriwidjaja Persero kepada DAPENSRI dalam tiga pokok pikiran yang saya pecah ke dalam tiga jilid".
Jilid pertama menguraikan tentang "Telah hilangnya PT. Pupuk Sriwidjaja Persero dari Bumi Sriwijaya", Jilid kedua uraian tentang "Fakta-fakta hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Pensiun PT. Pupuk Sriwidjaja Persero", dan Jilid ketiga uraian tentang "Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus kepada para pensiunan PT. Pupuk Sriwidjaja Persero sebagai solusi yang tepat berdasarkan regulasi". Lanjutnya menjelaskan.
Uraian dasar pemikiran tentang tiga jilid dengan tiga judul pokok di atas jika saya buatkan dalam bentuk tulisan pastilah sudah menjadi satu buku cetak yang cukup tebal dan bisa dijadikan sebagai sumber informasi dan rujukan manakala ingin mendalami persoalan-persoalan yang terjadi pada PT. Pupuk Sriwidjaja Persero.
Jilid pertama ini saya berikan judul "Telah Hilangnya PT. Pupuk Sriwidjaja Persero dari Bumi Sriwijaya" ....
Asal Mula Dana Pensiun Pupuk Sriwidjaja (DAPENSRI) Didirikan.
Bahwa Dana Pensiun Pupuk Sriwidjaja (DAPENSRI) dibentuk pada tahun 1998 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) Nomor : SK/Dir/010/1998 tanggal 02 Januari 1998 yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-129/KM.17/1998 tanggal 03 April 1998.
Atas penyesuaian peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 Tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagai peraturan pelaksanaannya.
Dalam pengelolaan dana pensiun karyawan PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) tersebut, sebelumnya berbentuk badan hukum Yayasan merujuk pada Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 No.124K/Sip/1973 sebelum UU Yayasan disahkan.
Adapun namanya pada waktu itu adalah Yayasan Dana Pensiun Karyawan disingkat YDPK, sesuai dengan Akta Nomor 46 yang dibuat dihadapan Notaris Soeleman Ardjasasmita tanggal 20 Juni tahun 1974.
DAPENSRI merupakan Badan Hukum yang menghimpun dan mengelola dana pensiun karyawan yang dibentuk oleh perusahaan pemberi kerja dalam hal ini adalah PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) yang didirikan pada tahun 1959, berkedudukan di Jalan Mayor Zen, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang – 30118, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
PT. Pupuk Sriwidjaja Persero diresmikan oleh Presiden Pertama Republik lndonesia Ir. SOEKARNO berdasarkan Akta Nomor 177 tanggal 24 Desember 1959 yang dibuat dihadapan Notaris Eliza Pondaag dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 46 tanggal 07 Juni 1960.
Ditahun 2010 PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) melakukan proses spin off/akuisisi perusahaan, selanjutnya dengan terjadinya spin off ini, lahirlah 2 (dua) perusahaan berbadan hukum yaitu PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebelum berganti nama menjadi PT. Pupuk Indonesia Holding Campany (Pesero) dan PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang sesuai dengan Akta Nomor 11 Tanggal 19 Januari 2012 yang dibuat dihadapan Lumassia S.H. Notaris di Jakarta Pusat.
Bahwa DAPENSRI memiliki nawacita dan program yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para karyawan PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) dan keluarganya setelah memasuki usia pensiun.
Dengan adanya badan hukum DAPENSRI ini berkegiatan menghimpun dana pensiun yang diperoleh dari iuran peserta dan iuran pemberi kerja.
Selanjutnya dana tersebut dikelola dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan regulasi yang mengatur tentang Dana Pensiun.
DAPENSRI merupakan Badan Hukum yang memiliki harta kekayaan terpisah dengan Badan Hukum Perusahaan Pemberi Kerja selaku pendiri. Oleh karenanya DAPENSRI memiliki usaha pengembangan dan laporan keuangan sendiri.
Tentang Pendirian PT. Pupuk Sriwidjaja Pelembang
Pada tahun 2010 PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) melakukan restrukturisasi dengan cara melakukan pemisahan atau Spin Off, maka secara hukum terbentuklah 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) dan PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang sebagai anak perusahaan dan unit produksi baru sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 14 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi tanggal 12 November 2010.
Kegiatan operasional terkait badan hukumnya terhitung sejak bulan Januari tahun 2011 dan PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang tetap berkedudukan di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Terakhir telah diubah dengan Akta Nomor 01 Tanggal 18 Mei 2022 yang dibuat dihadapan Lumassia S.H. Notaris di Jakarta Pusat dengan status sebagai Perusahaan Swasta Nasional sesuai data yang tercatat pada bagian Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tentang Pembubaran/Perubahan PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) Menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero)
Bahwa pada tahun 2012 PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) telah memisahkan diri secara hukum dan kemudian melakukan perubahan nama menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero).
Tercantum dalam Akta Nomor 03 tanggal 03 April tahun 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, SH., M.Kn. Beralamat kantor di Gedung Pusri, Jalan Taman Anggrek Kemanggisan Jaya, Jakarta 11480.
Telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 01 Tanggal 02 Desember tahun 2022 yang dibuat dihadapan Lumassia S.H. Notaris di Jakarta Pusat.
Dengan perubahan nama dimaksud berarti asumsi hukumnya, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) selaku badan hukum telah dinyatakan "BUBAR". Saya katakan bahwa sejak tanggal 3 April tahun 2012 waktu itu senyatanya adalah bahwa PT. Pupuk Sriwidjaja Persero itu telah lenyap dan telah tiada lagi di Bumi Sriwijaya.
Sampai disini dulu uraian saya. Berikut akan kita sambung lagi pada pemaparan Jilid 2 yang berisi uraian tentang "Fakta-fakta hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Pensiun PT. Pupuk Sriwidjaja Persero". Dr. Sudarna mengakhiri keterangannya. (Snn/red).
Editor :M Muslim