Pensiunan Pusri Pertanyakan Penjelasan Dirut Dapensri di Lagacy House Channel

Tampilan Dirut Dapensri Ansori Toyip, SE di Lagacy House Channel
JAMBINEWS | PALEMBANG — Belum lagi usai upaya para relawan pensiun PT. Pusri untuk mendapatkan haknya atas Manfaat Pensiun Sekaligus baru-baru ini beredar video Direktur Utama Dapensri Ansori Toyip, SE di Lagacy House Channel memberikan pemaparan tentang Dana Pensiun dengan judul "Gaduh, Manfaat Pensiun Sekaligus".
Salah seorang pensiunan Pusri memberikan tanggapan atas penjelasan Dirut Dapensri sekaligus menyampaikan pandangannya dalam beberapa hal berikut.
Setelah saya amati dari pembicaraan Direktur Dapensri ini yang pertama, saya bertanya terlebih dahulu, beliau ini pensiunan Pusri atau bukan? karena penjelasan beliau ini bersifat subyektif, hanya menyalahkan diri peserta/pensiunan seolah-olah atau dianggap pensiunan/peserta tsb tidak mengerti tentang pengertian manfaat pensiun. (beliau ini kan hanya membaca peraturan yang dibuat oleh OJK dalam hal ini adalah POJK).
Yang kedua, beliau telah menyebut program Pensiunan dalam hal ini Pusri adalah PPMP. Program ini pelaksanaannya merupakan tanggungjawab perusahaan, maka jika ada kerugian pendiri/perusahaan yang bertanggung jawab.. oleh sebab itu adanya tambahan dana PSL (Past Service Liability).
Yang ketiga, beliau ini menyebutkan bahwa perusahaan tidak berkewajiban dalam pembentukan "dana pensiun", saya pernah baca peraturan ketenagakerjaan bahwa Dapen termasuk serikat pekerja adalah wajib ada di suatu perusahaan, apalagi perusahaan besar seperti PT. Pupuk Sriwijaya Persero.
Yang keempat, beliau mengatakan bahwa pensiunan ini tidak mengerti uang peserta yang ada di Dapen, berapa total dananya sebagai peng-iur dihitung sampai saat pensiun.. kalau dihitung sebenarnya uang perserta itu tidak sebesar apa yang dibayangkan.. iya gimana peserta akan mengerti, jika laporan keuangan Dapen peserta tidak pernah mengetahuinya... terutama dalam pengembangannya, investasi yang bagaimana?
Peserta sewaktu masih aktif dipotong dari upah/gaji adalah 5% dan 2% dari bantuan perusahaan..
Jadi tidak perlu la dikatakan bahwa uang peserta itu kecil atau besar (yang penting ada uang pensiunan disitu).
Yang kelima, dari penjelasan beliau ada perubahan POJK yang signifikan POJK No.5/2017 ke No.60/2020.
Pada saat pergerakan perjuangan pensiunan 2017 sampai 2019 untuk mendapatkan Manfaat Pensiun Sekaligus dengan permintaan agar Dapensri dibubarkan atas dasar peralihan Pusri Persero ke PIHC.. dan spin off ke PSP salah satu pasal 71 dan 74 dihapus (tidak ada lagi pada POJK 60/2020).
Dari pembicaraan dan penjelasan beliau diatas tidak sepenuhnya transparan, semestinya juga beliau jelaskan status Dapensri sejak adanya perubahan (peralihan) Pusri Persero ke PIHC 2012 dan spin off ke PSP 2010... karena berhubungan dengan pendiri Dapensri sesuai "akta pendirian", bukan via PDP sebagai addendum.
Jadi sekarang bagaimana nasib PPMP yang tak seimbang dengan "peng-iur", kemudian bagaimana tingkat kemampuan Dapensri kedepannya dengan kenaikan 6%/tahun...
J Berin, salah seorang pensiunan juga sempat menanyakan langsung kepada Dirut Dapensri dan memberikan pendapatnya terkait dengan penjelasan Dana Pensiun di Lagacy House Channel.
Read more info "Pensiunan Pusri Pertanyakan Penjelasan Dirut Dapensri di Lagacy House Channel" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi