Pensiunan Pusri Pertanyakan Penjelasan Dirut Dapensri di Lagacy House Channel

Tampilan Dirut Dapensri Ansori Toyip, SE di Lagacy House Channel
Pak Ansori Yang Terhormat, tanggapan saya sebagai pensiunan adalah
1. Menurut UU Dana Pensiun Nomor 11 tahun 1992 pasal 33 menyebutkan "Apabila pendiri bubar, maka Dana Pensiun bubar.
2. Bahwa berdasarkan peraturan menteri keuangan tahun 2002, 2005, dan 2012, nilai MPS yang bisa diambil selalu di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu antara 120 % - 140 % UMP.
3. Bahwa nilai MPS yang ditetapkan oleh menteri keuangan tahun 2012 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setara Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jauh di atas UMP.
4. Sementara MPS yang ditetapkan oleh OJK pada tahun 2017 dan tahun 2020 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) atau setara dengan Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) nilai tersebut jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dapat diketahui bahwa nilai MPS dibandingkan dengan tahun 2012 tidak mengalami kenaikan.
5. MPS akibat "Sakit Parah" dan "Kesulitan Keuangan", agar pensiunan yang benar-benar dalam kondisi "Kesulitan Keuangan" mempunyai hak yang sama dengan pensiunan yang "Sakit Parah" alangkah eloknya jika kata "Dan" dirubah menjadi "Atau". "Demikian tanggapan saya selaku pensiunan yang benar-benar dalam kondisi kesulitan keuangan", tutup Berin.
Dijawab singkat oleh Ansori Toyip melalui kolom chat "Terimakasih Pak Berin, semoga suatu saat bisa berdiskusi dengan OJK terkait hal ini dan sama-sama kita cari tahu apa dasar penetapan 1.6nya, karena memang OJK yang menetapkan.
Diwaktu dan tempat terpisah konfirmasi awak media kepada Dirut Dapensri Ansori Toyip melalui nomor kontak watsappnya pada kolom chat dengan tanggapan berikut.
Yang pertama koreksi iuran peserta 5%. Iuran perusahaan tergantung perhitungan aktuaris di video saya hitung dibesarkan 20%. Bukan 2%.
Terus yang kedua, Legacy voice adalah ruang umum yang digunakan sharing secara normatif yg terjadi pada umumnya, namun memang kasuistis ada di Pusri, sengaja memang tidak secara khusus membahas tentang Dapensri..dan Pusrinya. Karena itu beda ruangnya. Atas pertanyaan viewers di legacy voice sudah saya jawab
Ansori Toyip menambahkan "Tidak mungkin dalam satu episode bisa menjelaskan banyak hal, karena terbatas juga waktu idealnya.. maka akan ada episode2 lainnya yang bisa dijadikan topik bahasan. Namun apapun yang dibahas sifatnya sharing knowledge secara umum yang dialami oleh industri dana pensiun.
Saat ditanyakan kembali tentang pertanyaan pensiunan tentang legalitas Pendiri Dapensri, Apa tanggapan Pak Ansori terkait pertanyaan tentang legalitas Pendiri Dapensri pasca Spinn-off tahun 2010 dan berubahnya PT. Pusri Persero menjadi PT. Pupuk Indonesia tahun 2012 ? dimana pada awalnya PT. Pupuk Sriwijaya Palembang hanyalah sebagai Mitra Pendiri yang mulai beroperasi bulan Januari tahun 2011.
Dijawab singkat, "Ini tidak untuk dibicarakan diruangan umum pak, dan yang kompetence menjawabnya adalah pihak Pusri. (Snn/red)
Read more info "Pensiunan Pusri Pertanyakan Penjelasan Dirut Dapensri di Lagacy House Channel" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi