Terkait Laporan Ketua Tim RPBS Terhadap PPKP, DAPENSRI, Bank Mandiri, dan PT. SPK
Ahli Pidana Dr. Sri Sulastri : Pemotongan Sepihak Uang Pensiunan Pusri Adalah Perbuatan Pidana

Pertemuan Ketua Tim Relawan RPBS Didampingi Tim Kuasa Hukum dengan Ahli Pidana Dr. Hj. Sri Sulastri, SH., M.Hum di Kampus Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang
Termasuk juga pandangannya (Sri Sulastri - red) tentang upaya pihak pengurus PPKP dalam beberapa bulan terakhir meminta pensiunan menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan.
"Itu juga tidak bisa dijadikan dasar hukum karena peristiwa pidananya telah terjadi," urainya lagi.
Terpisah, Ahli Pidana Dr. Sri Sulastri membenarkan pandangan hukumnya atas pemotongan sepihak uang pensiun tanpa seizin pemiliknya adalah perbuatan pidana baik penipuan maupun penggelapan
Sulastri berpendapat, itu terang sekali perbuatan pidananya, mana bisa AD/ART maupun Hasil Munas Organisasi dijadikan dasar pemotongan uang di rekening orang.
"Tolong tunjukkan kepada saya darimana aturan hukumnya?," tegasnya.
"Permisalannya seperti inilah, disini kita berkumpul, mengadakan rapat untuk maling, kira-kira bisa dibenarkan nga secara hukum ya nga bisa dong. Tetap harus meminta izin dari si pemilik rekening karena itu sifatnya privat, tidak bisa mengandalkan aturan AD/ART dan Hasil Munas Organisasi," tutupnya.
Mengakhiri uraiannya, Mahfud Selaku Ketua Tim Relawan berharap kepada semua pensiunan yang tergabung dalam RPBS agar bisa menyempatkan diri untuk hadir, bisa mengikuti langsung gelar perkaranya di Mapolda dan dalam rangka memberikan support serta semangat kepada tim relawan dan LBH yang telah bekerja serius memperjuangkan hak-hak para pensiunan Pusri.
Diwaktu terpisah, konfirmasi awak media kepada Ketua Umum PPKP Syahrul Effendi, SE menanyakan kehadirannya pada acara gelar perkara di Polda Sumsel besok dan meminta tanggapan serta keterangan beliau melalui kolom chat watsappnya namun dia tidak merespon, hanya terlihat pesan terbaca conteng warna biru, sampai berita ini naik publish. (Snn/red)
Read more info "Ahli Pidana Dr. Sri Sulastri : Pemotongan Sepihak Uang Pensiunan Pusri Adalah Perbuatan Pidana" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi