Senin, 3 Februari 2025 Sidang Perdana Gugatan Sederhana Pemotongan Sepihak Uang Manfaat Pensiun
J Berin Sihombing Gugat Bank Mandiri KCP Pusri dan Organisasi Pensiun PPK Pusri di PN Palembang

Pertemuan J Berin Sihombing dengan Jajaran Pengurus RPBS sebelum Gugat Bank Mandiri KCP Pusri dan Organisasi Pensiun PPK Pusri ke PN Palembang
Sementara itu di tempat dan waktu terpisah, Konsultan Hukum yang terus eksis melakukan pendampingan hukum terhadap para pensiunan PT. Pupuk Sriwidjaja yang tergabung dalam wadah organisasi pensiun RPBS membenarkan agenda sidang GS J Berin Sihombing pada PN Palembang.
"Sesuai surat panggilan sidang perdana GS J Berin Sihombing yang telah dijadwalkan oleh PN Palembang, sidang perdananya besok hari Senin tanggal 3 Februari 2025 pukul 09.00 Wib dalam Perkara Nomor :4/Pdt.G.S/2025/PN Plg," ujarnya singkat.
Dia menambahkan, "Bahwa berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor : 27/162/1995 menjelaskan tentang Larangan Melakukan Transaksi tanpa adanya Perintah Tertulis dari Nasabah."
Pihak Bank dalam melakukan pengawasan setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, sudah seharusnya melakukan konfirmasi secara personal dan memastikan benar-benar secara cermat bahwa transaksi sesuai dengan profil nasabah serta memenuhi ketentuan dan persyaratan peraturan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 ayat (1) menyebutkan:
"Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggungjawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK."
Pasal 11 ayat (6): Dalam hal PUJK memperoleh data dan/atau informasi pribadi seseorang dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan PUJK akan menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, PUJK WAJIB:
"Memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk PUJK, dan Memberitahukan Konsumen mengenai sumber data dan/atau informasi pribadi yang diperoleh PUJK."
Berdasarkan Pasal 36 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 menjelaskan bahwa PUJK wajib menjaga keamanan dana dan atau asset konsumen yang berada dalam tanggungjawab PUJK.
Apabila PUJK tidak memenuhi ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 36 tersebut di atas dapat dikenai sanksi administrative berupa:
Peringatan tertulis;
1. Denda, paling banyak sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah);
2. Larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;
3. Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
4. Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
5. Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan Pencabutan izin usaha.
Jadi disini jelas sekali, "Bahwa secara aturan hukum dan regulasi yang mengatur tentang larangan Pemotongan Uang di rekening pensiunan secara sepihak oleh Bank Mandiri KCP Pusri atas dasar permintaan tertulis organisasi pensiun PPK Pusri adalah pelanggaran dan merupakan perbuatan melawan hukum," ungkapnya mengakhiri keterangan kepada awak media.
Sampai berita ini naik publish, belum ada tanggapan dan penjelasan resmi baik dari pihak Bank Mandiri KCP Pusri maupun Ketua Umum Organisasi Pensiunan PPK Pusri.
Read more info "J Berin Sihombing Gugat Bank Mandiri KCP Pusri dan Organisasi Pensiun PPK Pusri di PN Palembang" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan