LSM AKRAM Secara Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah dan Data Kependudukan Iron Sahroni

Photo Iron Sahroni, S.Pd.I Calon Anggota KPU Provinsi Jambi (atas) dan Ketua Umum LSM Akram Melapor Secara Resmi ke KPU
NIP seorang PNS akan terdiri dari 18 digit angka unik. Kedelapan belas digit tersebut juga memiliki arti sendiri, yaitu sebagai berikut:
a. 8 digit pertama pada NIP mengisyaratkan tahun, bulan dan tanggal lahir, seorang pegawai.
b. 6 digit berikutnya adalah TMT PNS atau tahun dan bulan Pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
c. 1 digit berikutnya adalah angka pengenal untuk menunjukkan jenis kelamin seorang pegawai, dengan angka 1 untuk pria, dan angka 2 untuik wanita.
d. 3 digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut PNS yang diurutkan oleh BKN berdasarkan pendataan tanggal lahir, TMT PNS dan jenis kelamin. Digit terakhir ini, menjadi penting karena ditujukan untuk menghindari adanya kesamaan nomor pada pegawai yang memiliki tanggal lahir, TMT PNS dan jenis kelamin yang sama.
Sudah sangat jelas dan nyata serta tidak dapat dipungkiri bahwa Sdr.IRON SAHRONI lahir pada tanggal 01, bulan Oktober, tahun 1984.
IRON SAHRONI pada saat mendaftar sebagai peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Jambi yang dilaksanakan oleh Timsel KPU Provinsi Jambi berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf k Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian sebagaimana Surat Rekomendasi Bupati Bungo Nomor : 800/0231/BKPSDMD/2023 tertanggal 14 Februari 2023.
Pada surat Rekomendasi Bupati Bungo tersebut sangat jelas disebutkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Sdr. IRON SAHRONI adalah : 19821001 200801 1 0003, yang mana dari NIP ini menunjukkan perbedaan dengan NIP yang sebenarnya yaitu :19841001 200801 1 0003.
Melihat dari Surat Rekomendasi Bupati Bungo Nomor : 800 / 0231/BKPSDMD/2023 tertanggal 14 Februari 2023 menunjukkan bahwa Bupati Bungo telah menandatangani sebuah surat yang datanya tidak benar sehingga terindikasi Bupati Bungo telah memanipulasi data pegawainya khususnya terkait dengan NIP pegawainya untuk mengikuti seleksi KPU Provinsi Jambi
"Sehingga dapat dikatakan bahwa, surat Rekomendasi Bupati Bungo tersebut adalah cacat hukum atau tidak sah apabila dipergunakan untuk melakukan suatu perbuatan hukum, dan apabila KPU Provinsi tidak segera menindaklanjuti laporan ini kami akan melaporkan pidananya kepada kepolisian ataupun kejaksaan," ungkap Amir menutup uraiannya.
Sementara itu di tempat dan waktu terpisah konfirmasi awak media kepada Kepala BKD Bungo dan Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jambi melalui nomor kontak watsappnya tidak dijawab, terlihat centang biru tanda pesan terbaca. (Snn/red)
Read more info "LSM AKRAM Secara Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah dan Data Kependudukan Iron Sahroni" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi