Ormas dan LSM Demo Pemutusan Kontrak PT. PLN ke Kantor DPRD dan Kantor Gubernur

SigapNews, Jambi — Ormas dan LSM Demo Pemutusan Kontrak PT. PLN ke Kantor DPRD dan Kantor Gubernur
JAMBINEWS | JAMBI — Sejumlah anggota Ormas LMPP Mada Jambi dan LSM AKRAM melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Jambi dan pada halaman kantor gubernur Jambi hari Kamis (16/12/2021).
Aksi Demonstrasi menyikapi Pemutusan Kontrak PLTU bahan bakar Biomassa oleh PT. PLN Persero. Kepada awak media SigapNews, Ketua Ormas LMPP menguraikan kronologis singkat permasalahannya sebagai berikut:
Bahwa hasil pantauan dilapangan oleh LMPP MADA JAMBI kami melihat bahwa PT. RIMBA PALMA SEJAHTERA LESTARI punya 2 PLTU yang pernah beroperasi sejak lama, namun sejak tahun 2019 sudah tidak lagi beroperasi dan tampak terbengkalai atau mati suri.
Keengganan PT. PLN tidak menggunakan PLTU yang menggunakan bahan dari Biomassa mengakibatkan banyaknya bahan bakar Biomassa yang tidak dimanfaatkan atau digunakan dan terbuang dengan percuma saja yang seharusnya hal tersebut dapat dimanfaatkan dan menjadi sumber ekonomi, penghasilan buat masyarakat yang bermitra dengan PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari.
Pada saat ini setiap kabupaten kota yang ada di Indonesia sedang menghadapi persoalan yang sangat klasik yaitu masalah sampah yang sangat sulit di tanggulangi karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
Dengan hadirnya PT. RIMBA PALMA SEJAHTERA LESTARI sampah dapat menjadi nilai ekonomis, tentulah hal ini menjadi momentum dan menjadi salah satu solusi untuk membantu pemerintah Provinsi Jambi dan Kota jambi dalam masalah persampahan tersebut.
Pemanfaatan hasil limbah organik menjadi tenaga listrik atau yang biasa disebut dengan pembangkit listrik dengan tenaga Biomassa, PT. PLN UPT Jambi sudah seharusnya mendukung pemerintah Daerah dan hal ini juga sesuai dengan Rencana umum Ketenaga lisrikan nasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) no. 143K/20/MEM/2019 Tentang Rencana Umum Ketenaga listrikan Nasional tahun 2019 samapai dengan 2038.
Keputusan tersebut mengacu pada komitmen PT. PLN Persero yang sangat gencar melakukan pemenfaatan energy terbarukan dalam menghadapi permasalahan lingkungan seperti emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim yang sangat extrim didunia saat ini.
Ada kurang lebih 50 PLTU yang menggunkan teknologi CO-Firing (Biomassa) di Indonesia dan khusus di Provinsi Jambi sendiri hanya ada satu-satunya PLTU berbasis Biomassa berkapasitas 2 x 15 MW yaitu PLTU milik PT. RIMBA PALMA SEJAHTERA LESTARI yang bahan baku utamanya menggunakan sampah seperti cangkang sawit, tandan sawit, fiber, kayu bekas potongan (sempengan) dan masih banyak lagi, ungkap Ottan.
Read more info "Ormas dan LSM Demo Pemutusan Kontrak PT. PLN ke Kantor DPRD dan Kantor Gubernur" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan