Wakil Ketua KPK RI Respon Laporan Dugaan Mafia Tender Proyek LPSE Kota Jambi
Wakil Ketua KPK RI Dr. Johanis Tanak, SH., M.Hum
JAMBINEWS | JAMBI — Hebohnya pemberitaan terkait dugaan kecurangan dan permufakatan jahat oleh para oknum mafia LPSE Kota Jambi secara terstruktur dan masif melibatkan berbagai unsur dan pihak-pihak terkait mulai dari operator LPSE, UKPBJ, PA, KPA, dan Pokja serta melibatkan beberapa unsur Pejabat Pemkot Jambi mendapat tanggapan beragam.
Dalam aksi Unras di halaman gedung merah-putih, Ketua Umum LSM Akram Nusantara meminta pimpinan KPK usut tuntas dugaan kecurangan dan permufakatan jahat oknum mafia LPSE Kota Jambi.
Kepada awak media ini, Ketua LSM Akram Amir Akbar menjelaskan beberapa hal substansi yang menjadi persoalan krusial mafia LPSE Kota Jambi hingga meminta KPK RI turun tangan.
"Adapun kronologis singkat skandal LPSE Kota Jambi berawal dari surat undangan Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor : PG.01.01/2128/PBJAP/2022 tanggal 18 November tahun 2022, undangan Sinkronisasi dan Verifikasi SKP Penyedia kepada sejumlah 107 (seratus tujuh) Direktur Perusahaan (Penyedia) dimana pertemuan tersebut berlangsung tertutup pada hari Selasa tanggal 22 November tahun 2022 pukul 09.00 s/d selesai di ruang aula inspektorat Kota Jambi lantai 2," ungkap Amir.
Lalu Pertemuan Tertutup tersebut mengundang berbagai kecurigaan dan tanda tanya besar bagi kami (LSM AKRAM-red) selaku kontrol sosial mencermati dinamika persoalan dugaan kecurangan dan persengkokolan Mafia Lelang Proyek LPSE Kota Jambi hingga kami menemukan data-data sebagai berikut :
Pertama, Operator LPSE Kota Jambi telah memanage system penguploadan data kualifikasi sehingga data kualifikasi dan penawaran tidak dapat terkirim. Hal ini dibuktikan dengan 185 (seratus delapan puluh lima) paket tender proyek yang diumumkan di Portal LPSE Kota Jambi, sejumlah 145 (seratus empat puluh lima) paket tender tersebut hanya 1 (satu) penyedia penawar yang bisa mengirimkaan data kualifikasi dan penawaran.
Patut diduga Operator LPSE Kota Jambi telah mensetting cara tertentu untuk menghambat pengiriman data kualifikasi dan penawaran;
Kedua, Diketahuinya 107 (Seratus tujuh) Penyedia sebagai perusahaan pemenang tender proyek pengadaan barang/jasa melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum terhadap proses lelang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Perlem LKPP tentang pengadaan barang dan jasa;
Read more info "Wakil Ketua KPK RI Respon Laporan Dugaan Mafia Tender Proyek LPSE Kota Jambi " on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi