LSM AKRAM Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Kecurangan dan Pemufakatan Jahat LPSE

Giat Unras LSM Akram di depan Halaman Gedung KPK RI
JAMBINEWS | JAKARTA — Sejumlah aktivis pergerakan anti korupsi yang tergabung dalam wadah LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) Nusantara Jambi menyambangi gedung KPK RI melakukan kegiatan aksi unjuk rasa menyikapi persoalan tender pengadaan LPSE Kota Jambi Senin (06/02/2023).
Dalam orasinya di halaman gedung merah-putih, Ketua Umum LSM Akram Nusantara meminta pimpinan KPK usut tuntas dugaan kecurangan dan Pemufakatan Jahat oknum mafia LPSE Kota Jambi.
Seusai berorasi, perwakilan peserta aksi Unras didampingi bagian legalnya diterima beraudiensi dan hearing oleh bagian Dumas KPK, dilanjutkan dengan penerimaan laporan serta penyerahan dokumen dan alat bukti pendukung lainnya.
Kepada awak media ini, Ketua LSM Akram Amir Akbar menjelaskan beberapa hal substansi yang menjadi persoalan krusial mafia LPSE Kota Jambi hingga meminta KPK RI turun tangan.
Kronologis singkatnya berawal dari surat undangan Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor :
PG.01.01/2128/PBJAP/2022 tanggal 18 November tahun 2022, hal surat :
Undangan Sinkronisasi dan Verifikasi SKP Penyedia kepada sejumlah 107 (seratus tujuh) Direktur Perusahaan (Penyedia) dimana pertemuan tersebut berlangsung tertutup pada hari Selasa pukul 09.00 s/d selesai di ruang aula inspektorat Kota Jambi lantai 2.
Lalu Pertemuan Tertutup tersebut mengundang berbagai kecurigaan dan tanda tanya besar bagi kami (LSM AKRAM-red) selaku kontrol sosial mencermati dinamika persoalan dugaan kecurangan dan persengkokolan Mafia Lelang Proyek LPSE Kota Jambi hingga kami menemukan data-data sebagai berikut :
Pertama, Operator LPSE Kota Jambi telah merubah system cara penguploadan data kualifikasi sehingga data kualifikasi dan penawaran tidak dapat terkirim. Hal ini dibuktikan dengan 185 (seratus delapan puluh lima) paket tender yang diumumkan di Portal LPSE Kota Jambi, sejumlah 145 (seratus empat puluh lima) paket tender tersebut hanya 1 (satu) penyedia penawar yang bisa mengirimkan data kualifikasi dan penawaran.
Patut diduga Operator LPSE Kota Jambi telah mensetting cara tertentu untuk menghambat pengiriman data kualifikasi dan penawaran;
Kedua, Diketahuinya 107 (Seratus tujuh) Penyedia sebagai perusahaan pemenang tender proyek pengadaan barang/jasa melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum terhadap proses lelang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Perlem LKPP tentang pengadaan barang dan jasa;
Ketiga, Berdasarkan data-data yang ada ditemukan hampir seluruh paket lelang di LPSE Kota Jambi rata-rata pengajuan penawarannya di bawah 1 % dari HPS bahkan ada pula penyedia pemenang tender dengan penawaran di bawah 0.2 % dari HPS.
Read more info "LSM AKRAM Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Kecurangan dan Pemufakatan Jahat LPSE" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan