LSM AKRAM Secara Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah dan Data Kependudukan Iron Sahroni

Photo Iron Sahroni, S.Pd.I Calon Anggota KPU Provinsi Jambi (atas) dan Ketua Umum LSM Akram Melapor Secara Resmi ke KPU
JAMBINEWS | JAMBI - Ketua Umum LSM AKRAM (Akomodasi Rakyat Miskin) Jambi Sdr. Amir secara resmi melaporkan Iron Sahroni atas dugaan pemalsuan ijazah dan data kependudukan ke KPU Provinsi Jambi dalam upaya menjaga pelaksanaan pesta demokrasi atau Pemilu yang berintegritas tahun 2024 mendatang.
Saat dijumpai awak media di kantor Akram yang beralamat di Jalan Cut Mutia Kelurahan Rajawali tepatnya di belakang Rumah Sakit Bhayangkara Jambi Timur, dirinya membenarkan telah melaporkan Iron Sahroni atas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Selasa (18/04/23).
"Kemarin saya ke kantor KPU Provinsi menyampaikan laporan secara tertulis dan telah diterima oleh bagian penerimaan pengaduan masyarakat, Sejumlah data dan informasi diuraikan secara detail," ujarnya.
Menurut Amir, minimal ada 5 dugaan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oleh Sdr. Iron Sahroni. Pertama pada tahun 2008 yaitu pada saat mengikuti seleksi calon anggota PPK di Kabupaten Bungo dan terpilih sebagai Ketua PPK Pelepat, Kedua tahun 2012 saat mengikuti seleksi anggota Panwaslu Pemilukada Kabupaten Merangin dan terpilih sebagai Ketua Panwaslu, Ketiga pada tahun 2013 saat mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Merangin periode 2013 - 2018 dan terpilih menjadi Ketua KPU Kabupaten Merangin.
Dua kesempatan berikutnya pada saat mengikuti tes seleksi Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Merangin pada tahun 2018 untuk periode 2018/2023 dan seleksi anggota KPU Provinsi Jambi tahun 2023 untuk periode 2023-2028. Saat ini Tim Seleksi telah menetapkan nama-nama peserta yang masuk 10 besar sebagai calon anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023 - 2028, dimana satu diantaranya adalah Iron Sahroni.
"Sejak kurun waktu 2008 hingga tahun 2023 ini berdasarkan data-data dan informasi yang ada patut diduga terlapor telah melakukan beberapa kali manipulasi dokumen kependudukan dan ijazah kesarjanaannya, utama nya soal tahun lahir karena itu menjadi syarat agar lolos seleksi," ucap Amir.
Iron Sahroni adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan kabupaten Bungo yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 19841001 200801 1 003 sesuai data yang tercatat pada Badan Kepegawaian Negara maupun Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bungo dengan elemen data antara lain:
Nama : Iron Sahroni, S.Pd.I
NIP : 19841001 200801 1 003
Tempat/Tanggal Lahir : Sarolangun, 01 Oktober 1984
TMT CPNS : 01 Januari 2008
TMT PNS : 01 Januari 2009
Unit Kerja : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Instansi : Pemerintah Kabupaten Bungo
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2007, Nomor Induk Pegawai (NIP) adalah rangkaian nomor yang digunakan untuk memberi identitas pada Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara.
Read more info "LSM AKRAM Secara Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah dan Data Kependudukan Iron Sahroni" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi