Relawan Pensiun Pusri akan Berunjuk Rasa Besar-besaran Tuntut Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus

Photo Relawan Pensiun RPBS Didampingi Tim Kuasa Hukum Sebelum Beraudiensi dengan PT. Pupuk Sriwijaya Palembang
Pak J Berin selaku Sekretaris RPBS menyebutkan: Pertama, bahwa uang pensiunan dipotong sepihak oleh PPKP, Dapensri dan Bank Mandiri yang kemudian digunakan sebagai saham oleh PT. SPK tanpa ada persetujuan dari para pensiunan selaku pemilik rekening yang sah. Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 pasal 20 dan pasal 31 menyatakan Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pemotongan apapun;
Kedua, Undang-undang nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun secara jelas mengatakan apabila Pendiri bubar, maka Dana Pensiun dibubarkan;
Ketiga, sosialisasi yang dilakukan oleh Dapensri pada tahun 2017 bahwa MPS bisa dibayarkan serta personal aqun dan formulirnya sudah dibagi-bagikan namun tidak ada realisasinya;
Keempat, dalam peraturan dana pensiun yang saya amati dari tahun 2002 hingga 2012, bahwa nilai MPS selalu di atas UMP Sumatera Selatan (MPS = 140% UMP). Sementara nilai MPS yang tercantum dalam POJK 2020 jauh dibawah UMP Sumatera Selatan (MPS = 47% UMP).
Kelima, PPKP terkesan mempersulit pensiunan untuk mendapatkan haknya atas MPS;
Keenam, informasi data pada web resmi Dapensri yang mengumumkan Deposito Berjangka berubah terus setiap bulannya.
"Bingung kami, Intinya kita sekarang ini sudah tidak percaya lagi dengan DAPENSRI," menutup uraiannya.
Sementara itu diketahui ada 5 Kesimpulan Akhir Tanggapan dan Jawaban Pihak Direksi Pupuk Sriwidjaja Palembang yang diwakili oleh Pjs. VP Corporate Legal saat pertemuan audiensi dengan Tim Relawan Pensiun yaitu antara lain :
1. Secara tegas dikatakan bahwa untuk saat ini Pendiri belum bisa melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) menunggu proses Due Deligence (uji kelayakan) yang tengah dilakukan oleh kementerian BUMN untuk memuat regulasi baru dan Pupuk Indonesia. (pernyataan dan jawaban Pak Pandu dibantah oleh Dr. Sudarna) lanjut Pak Pandu, untuk saat ini kami belum bisa untuk merubah PDP. Masih menunggu arahan;
2. Mohon dipertimbangkan untuk komunikasi persuasive, kita prioritaskan ini sampai keluar hasil Due Diligence kementerian BUMN;
3. Untuk MPS kita bisa bantu sesuai aturan PDP saat ini, saya minta diproses, mohon dibantu Pak Ansori Toyip untuk memprosesnya, untuk dipenuhi MPSnya;
4. Mengenai PPKP perbaiki tata kelolanya yang benar;
5. Bahwa yang akan menggodok apa yang menjadi harapan dan ekspektasi bapak-bapak sekalian dan Peraturan Dana Pensiun Dapensri adalah Ansori Toyip, Pak Sapta, Bu Indah, jajaran Pak Yusman dan Jajaran Pak Balia.
Disisi lain menurut Mahfud Bahtiar, ia menyoroti perlakuan yang tidak sama oleh Dapensri, telah terjadi diskriminasi, ada yang tidak sakit mendapatkan MPS sedangkan yang benar-benar sakit tapi tidak mendapatkan haknya untuk MPS.
"Makanya kami sudah tidak percaya lagi kepada Dapensri," terangnya.
Ditambah lagi pemotongan uang gaji pensiun oleh PPKP menjadi 0.5 % sejak bulan Januari 2023 sama dengan 6 % setahun.
"Makanya kami mengundurkan diri dari PPK Pusri," ucap Mahfud.
Selain itu Dapensri telah memberikan data-data pensiunan ke PPKP untuk pemotongan uang pensiun di Bank Mandiri KCP Pusri, seterusnya kami ketahui pula keberadaan PPKP dengan status terblokir di Kemenkumham namun masih terus berjalan.
Dr. Sudarna, SH., MH., SE., MM. memberikan pandangannya bahwa terkait Permasalahan kebijakan sudah kita bicarakan dengan OJK, menurut OJK, sepanjang menyangkut menyelamatkan nyawanya itu bisa mendapatkan MPS.
"Jadi apa makna surat OJK menyampaikan hal tersebut kepada kami, sementara itu tidak dianggap oleh Dapensri," ungkapnya.
"Sudah sekian banyak para pensiunan yang semestinya bisa mendapatkan MPS namun tidak direalisasikan oleh Dapensri, bahkan sampai orangnya meninggal," ucapnya lagi.
Menurut Sudarna, masalah regulasi sependapat dengan apa yang pernah dikemukakan oleh Pak Balia, aturan itu dibuat oleh manusia, manusia memiliki hati nurani.
Seharusnya Dapensri mengusulkan aturan yang sudah tidak sesuai itu. Ada tiga azas hukum yang mendasarinya, pertama bahwa peraturan khusus mengesampingkan peraturan umum, kedua bahwa peraturan baru mengesampingkan peraturan lama, dan yang ketiga peraturan yang tertinggi akan
mengalahkan aturan yang lebih rendah. Aturan khusus dalam korporasi adalah PDP.
"Saya dulunya di bawah Pak Jamal sebagai sekretaris. Berdasarkan POJK nomor 9, apabila PSL tidak dibayarkan 3 bulan berturut-turut Dapensri dibubarkan.
Read more info "Relawan Pensiun Pusri akan Berunjuk Rasa Besar-besaran Tuntut Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi