Pencuri Sawit PT Ratna Seruni yang Sempat Buron 3 Tahun Akhirnya Diringkus
JAMBISIGAPNEWS.CO.ID | TANJAB BARAT – Unit Reskrim Polsek Merlung berhasil menangkap pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Ratna Seruni yang sempat buron sejak awal tahun 2023. Pelaku berinisial EA (35) diamankan di rumahnya di Desa Sungai Rotan, Senin (26/1/2026).
Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, mengonfirmasi penangkapan ini sebagai tindak lanjut laporan pencurian yang terjadi pada 1 Januari 2023 lalu. Pelaku diduga mencuri 78 janjang sawit dengan kerugian mencapai Rp2,9 juta.

Kejadian bermula ketika petugas patroli perusahaan memergoki EA sedang memanen sawit di lahan PT Ratna Seruni. Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan alat tojok (besi runcing) dan berhasil melarikan diri.
Setelah lama diburu, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Ipda Boby Juliantara akhirnya bergerak ke rumah pelaku. "Saat petugas datang, pelaku berusaha kabur lewat pintu belakang, tetapi berhasil kami tangkap," ujar Kapolsek Agung Heru Wibowo.
Pelaku sempat melawan dan mengejar saksi dengan tojok saat kejadian, sehingga berhasil meloloskan diri sambil membawa sebagian hasil curian. Di TKP, petugas menemukan sisa 78 janjang sawit yang belum diangkut.
Saat ini, pelaku EA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Merlung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan perkebunan, meski pelaku sempat buron selama tiga tahun.*
Editor :Wanito