Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan Dua Pelaku dan 3,46 Gram Barang Bukti
Kedua pelaku berinisial WI dan HR, yang merupakan warga Kecamatan Merlung, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika. POTO : HUMAS
Tanjab Barat, Jambisigapnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat, dibantu personel Polsek Merlung, berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilaksanakan di kawasan Pasar Merlung, Desa Merlung, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial WI dan HR, yang merupakan warga Kecamatan Merlung, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika. Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus A Purba, S.H., M.H., membenarkan operasi ini sebagai bagian dari komitmen Polres memberantas peredaran gelap narkoba.
Operasi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Minggu (30/11/2025) terkait dugaan peredaran sabu di Pasar Merlung. "Setelah melakukan observasi dan penyelidikan mendalam, tim bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku," jelas Agus A Purba.
Pada saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan berat total 3,46 gram, uang tunai Rp830.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan digital, serta berbagai peralatan hisap seperti bong, kaca, dan sendok pipet. Dua unit ponsel turut diamankan.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.
Polres Tanjab Barat menegaskan komitmennya untuk terus aktif memberantas peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres mengimbau warga untuk turut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.(HMS/TOM).
Editor :Wanito
Source : Humas Polsek Tungkal Ulu