Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu dengan 17 Gram Barang Bukti di Mobil
Tanjab Barat, Sigapnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat meringkus seorang pria berinisial MO, yang diduga sebagai pengedar narkotika. Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 17,13 gram di dalam mobilnya, Rabu (10/12/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H.

Barang Bukti yang Disita
Tim Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti dari dalam mobil Avanza hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai tersangka.Barang bukti yang diamankan meliputi:
· 5 (lima) paket plastik klip berisi kristal diduga sabu (total bruto 17,13 gram).
· 1 (satu) unit timbangan digital.
· 4 (empat) plastik berisi kantong klip kosong.
· 1 (satu) unit mobil Avanza.
· Uang tunai Rp10.000.000 (diduga hasil transaksi narkoba).
· Alat-isap (pipet, kaca pyrex).
· 3 (tiga) unit ponsel berbagai merek.
Modus Penyembunyian di Mobil
Berdasarkan informasi intelijen sejak Senin(8/12/2025), tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MO di dalam mobilnya. Sabu-sabu tersebut ditemukan tersebar di beberapa titik tersembunyi:
1. Satu paket di dalam dompet putih pada sunvisor (penghalang sinar) sebelah kanan.
2. Satu paket di door pocket (saku pintu) sebelah kanan.
3. Tiga paket lainnya beserta timbangan digital dan klip kosong ditemukan di bawah tempat duduk kursi sebelah kiri.
MO, yang berdomisili di Desa Purwodadi, mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti narkotika tersebut.
Dijerat Pasal Berat
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat(2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengancam pidana penjara berat untuk peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor :Wanito
Source : Humas Polres Tanjab Barat