Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Kampung Nelayan
JAMBISIGAPNEWS | KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial MI atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan setelah sempat membuang barang bukti ke air saat disergap petugas.
Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba, mengonfirmasi penangkapan dilakukan pada Kamis malam (22/1) hingga Jumat dini hari (23/1). Pelaku diamankan oleh tim pimpinan Kasatresnarkoba dan Kanit Opsnal IPDA Anggun Pribadi.
Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat 0,19 gram bruto, alat hisap (bong), serta satu unit motor Honda Genio. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Kampung Nelayan, kemudian dikembangkan ke rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Patunas.
Aksi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan transaksi terselubung.
Saat akan ditangkap, MI sempat melawan dan membuang sabu ke dalam air. Meski barang bukti awal hilang, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakannya dan menemukan paket sabu lain.
"Pelaku tidak bisa mengelak setelah kami temukan dompet cokelat berisi sabu dan alat hisap di rumah kontrakannya. Dia akhirnya mengakui kepemilikan barang tersebut," ujar AKP Agus A. Purba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain paket sabu, alat hisap berupa bong, kaca pirex, pipet, serta motor Honda Genio dengan nomor polisi BH 4631 EB.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara yang serius,*(HMS/WNT).
Editor :Wanito
Source : Humas Polres Tanjab Barat