Sejumlah Warga Grebek 80 Kubik Kayu Olahan Milik Anggota Polri Diduga Ilegal Loging
Sejumlah Warga Grebek 80 Kubik Kayu Olahan di Perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan
JAMBINEWS | MUARO JAMBI — Menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat kepada LSM Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara atas dugaan Kayu Olahan Ilegal yang melintasi perairan sungai Batanghari RT. 01 Desa Kunangan, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muaro Jambi pada hari Selasa (08/08/23) berakhir penggrebekan dan operasi tangkap tangan.
Tak lama berselang sejumlah anggota LSM yang dikomandoi oleh Ajo Ardi bersama rekanan berangkat menuju titik lokasi untuk melakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut.
Berikutnya melalui rekan LSM lainnya bernama Iyan memberikan informasi dan berkoordinasi dengan Dir Krimsus Polda agar dapat ditindaklanjuti oleh aparatur penegak hukum terkait hingga diturunkan anggota kepolisian dari Polsek Maro Sebo, anggota Tipidter Polres Muaro Jambi, dan anggota Polairud Polda Jambi.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, didapati bahwa sejumlah kayu olahan yang diduga ilegal untuk sementara waktu diamankan oleh pihak kepolisian pada sebuah Sawmill pinggir sungai Batanghari.
Setelah ditelusuri lebih jauh, diketahui pemilik kayu olahan tersebut adalah Adimansyah, SH., MH. Seorang anggota Polri yang saat ini berdinas di SPKT Mapolda Jambi, dimana sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Polairud Polres Tanjabtim.
"Saat menjabat Kasat Polairud Polres Tanjabtim beliau ikut terlibat dalam Proses Penanganan Kasus tangkapan Illegal Loging oleh Pol Air Polres Tanjung Jabung Timur tujuan Batam milik Pempeng berjumlah sekitar 300 kubik di perairan Tanjabtim dekat kantor Pol Airud Polres Tanjung Jabung Timur," ujar Amir.
Ajo Ardi menimpali, "Tadi kita mendengarkan langsung komunikasi via telpon antara Adimansyah dengan anggota kepolisian yang ada di lapangan terdengar nada emosi Adimansyah," ujar Ardi menyesalkan sikap seorang anggota Polri mentang-mentang pangkatnya lebih tinggi.
Anggota LSM lainnya Herry Kuluk juga menyesalkan kata-kata kasar Adimansyah. "Aku dak takut dengan siapo-siapo, dan malam itu juga semua anggota kepolisian tidak ada yang berani melawan, hanya dengan berkata siap," ungkapnya kesal.
"Pada prinsipnya kita disini selaku kontrol sosial tidak mempersoalkan bisnis kayu olahan yang dijalankan oleh Adimansyah selaku anggota Polri asalkan segala sesuatunya sudah memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku, jangan sampai seorang anggota Polri justru terlibat bisnis ilegal, inilah hal yang kita sesalkan," urai Amir.
Sejumlah warga dan anggota LSM meninggalkan lokasi setelah terjalin komunikasi dengan pihak kepolisian dengan kesimpulan untuk sementara kayu olahan diamankan dan akan ditindaklanjuti dengan pertemuan di kantor Polairud.
Di tempat dan waktu terpisah, konfirmasi awak media kepada anggota GAKKUM Kehutanan Provinsi Jambi berdasarkan dokumen kayu olahan yang dimiliki oleh Adimansyah kuat dugaan adalah kayu olahan dengan dokumen bodong.
"Saya duga dokumen kayu olahan tersebut adalah dokumen bodong, kelihatan dari tanggal penerbitan dokumen, dan lebih jauh lagi akan katahuan dari barcode dokumen. Barcode dimaksud pada saat diperiksa akan diterangkan minimal 4 hal".
"Barcode Dokumen SKSHHK (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu) akan menerangkan :
1. Berapa hari waktu pengangkutan
2. Jenis alat transportasi yang digunakan
3. Kode Penerbit Dokumen SIPU Online
4. Melalui perairan Gross Tonase (GT) berapa?", mengakhiri keterangannya. (Snn/red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan