Teng !! Ditetapkan Sebagai Pelanggar
Dua Oknum Anggota Polres Kapuas Dihukum 7 Hari di Bui, Dimutasi dan Ditunda

SigapNews, Jambi — Dua Oknum Anggota Polres Kapuas Dihukum 7 Hari di Bui, Dimutasi dan Ditunda ....
JAMBINEWS | KUALA KAPUAS, KALTENG — Propam Polres Kapuas telah menindaklanjuti laporan DCW atas korban pemukulan dan pengeroyokan terdakwa HRY (suami pelapor) yang dilakukan oleh beberapa orang oknum anggota Satreskrim Polres Kapuas.
Kepada Awak Media SigapNews.co.id DCW membenarkan atas telah diproses hukumnya dua orang oknum anggota Satreskrim Polres Kapuas.
"Iya benar, Rabu kemarin (02/02/2022) saya diundang sebagai saksi menghadiri Sidang Disiplin Anggota Polri Polres Kapuas, dan telah menetapkan dua orang oknum anggota Polri Satreskrim sebagai pelanggar," ungkapnya.
"Terhadap pelanggar berinisial AIPDA DSW dan AIPDA HTG ditetapkan hukumannya berupa 7 hari di bui, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkatnya selama waktu 6 (enam) bulan," tambah DCW.
Berikutnya DCW menjelaskan perihal laporan tertulis yang telah dilaporkannya kepada Bid Propam Polda Kalteng sejumlah empat orang oknum anggota Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan Ditreskrimum Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana umumnya yang saat ini masih on proses yaitu seperti berikut:
1. Sekira tanggal 22 Juli 2021 pukul 07.45 suami saya HRY menghubungi saya via telpon, ianya mengatakan ada penumpang perempuan yang minta diturunkan ke toilet, setelah turun dari mobil lalu berteriak meminta tolong, sehingga massa datang menghampiri suami saya, karena rasa ketakutan, lalu suami saya menjalankan mobilnya serta meninggalkan penumpang itu dan tanpa sadar terbawa tas perempuan tersebut yang masih tersimpan di dalam bagasi mobil hingga tersesat.
2. Suami saya meminta saya menjemputnya. Dikarenakan jarak saya ke tempat itu cukup jauh menempuh waktu perjalanan sekitar 2 jam, saya berinisiatif melaporkan perihal yang dialami suami saya ke Polsek terdekat yaitu Polsek Muara Anjir agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Setelah saya melaporkan hal tersebut, saya meneruskan perjalanan menggunakan sepeda motor untuk menjemput suami saya, sampai akhirnya saya bertemu dengan suami saya. Kemudian kami melanjutkan perjalanan untuk mengembalikan tas penumpang yang tertinggal di dalam mobil itu ke kantor Polsek Kapuas Timur.
3. Di tengah perjalanan, tepatnya depan jembatan Tamban KM.20 kami dihadang oleh seorang laki-laki yang kemudian berteriak “ini orang nya” massapun berkerumun melihat suami saya, tetapi mereka tidak memukul suami saya.
4. Berselang beberapa waktu kemudian datang 4 orang anggota kepolisian, yang langsung menggeledah dan memborgol tangan suami saya, lalu suami saya dimasukkan paksa ke dalam mobil dan dibawa oleh mobil aparat tersebut.
5. Saya mengikuti mobil itu dari belakang, namun tiba-tiba salah seorang anggota aparat turun dan berkata "Kamu mau saya tabrak ya, dasar maling, kesana kamu." Saya sempat bertanya “suami saya mau dibawa kemana?” aparat itu menjawab "Polres Kapuas," lalu Saya berbalik arah mencari jalan lain untuk menuju Mapolres Kapuas dikarenakan Saya dilarang mengikutinya.
6. Sesampainya di Mapolres Kapuas Saya bertanya ke bagian penjagaan untuk menanyakan “apakah suami saya di bawa kesini?”, Saya diarahkan ke bagian Reskrim. Lalu Saya bertanya kepada anggota disana dan dijawab “tidak ada” lalu saya keluar menuju ke penjagaan lagi, salah satu anggota menyuruh saya mencari ke Polsek Selat Kapuas tetapi juga tidak ada.
7. Saya balik lagi ke Polres Kapuas dan menanyakan kembali apakah suami saya ada disini salah seorang anggota menjawab “tidak ada”
8. Selanjutnya Saya mengendarai motor saya, sambil menangis mencari dimana
suami saya, akhirnya saya meminjamkan handphone seorang anak remaja yang
saya temui untuk mengecek gps mobil saya via aplikasi gps ternyata diketahui
keberadaannya di Polsek Kapuas Timur.
Read more info "Dua Oknum Anggota Polres Kapuas Dihukum 7 Hari di Bui, Dimutasi dan Ditunda" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi