Proses Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Suanto Tantang Kapolres Batang Hari Ekspose Terbuka

Suanto Bin Legimin 5 dari Kiri saat di Depan Gedung Mabes Polri Bersama LSM AKRAM Nusantara
JAMBINEWS | MUARA BULIAN — Upaya Suanto untuk mencari keadilan terus bergulir menembus batas dan ruang-ruang waktu hingga mendapatkan haknya atas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat yang seringkali menjadi dilema dan problem sosial warga masyarakat yang terabaikan.
Kepada awak media Sigapnews.co.id Suanto menuturkan "Hari ini (Senin-red) saya melalui kantor hukum LBH EM-80 Cabang Kota Jambi mengajukan permohonan ekspose terbuka kepada Bapak Kapolres atas dua persoalan hukum yang saya alami."
Lebih jauh dijelaskan, "Dua persoalan penting yang kita pertanyakan adalah pertama tentang tindaklanjut penanganan laporan saya terhadap mantan Kades Simpang Rantau Gedang atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilakukannya dimana telah menimbulkan kerugian yang besar bagi anggota tani Jaya Bersama Desa Simpang Rantau Gedang, namun hingga saat ini masih berkeliaran," ujarnya.
"Padahal dalam pertemuan gelar waktu itu pada bulan November tahun 2022 di Mapolres Kasat Reskrim Polres pernah berjanji, selambatnya akhir Desember 2022 sudah dilakukan penahanan, sekarang sudah bulan Mei 2023." lanjut Suanto.
Lalu persoalan yang kedua, "Terkait dugaan kriminalisasi oknum penyidik terhadap diri saya dengan cara melimpahkan berkas perkara pidana saya dua kali dengan pidana yang sama ke JPU untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Bulian," ungkapnya.
"Justru yang saya herankan, kenapa giliran saya selaku masyarakat lemah ini yang berbuat salah begitu cepat penanganan laporannya oleh penyidik bahkan seenaknya saya dituntut dua kali di pengadilan. Sementara itu giliran pihak lawan yang saya laporkan lama sekali proses penanganannya oleh penyidik. Ada apa ini sebenarnya?," tanya Suanto serius.
"Apakah karena mereka pejabat, kemudian diback-up oleh pengusaha dan memiliki banyak uang sehingga hal demikian bisa menekan suatu proses hukum pidana yang sedang berjalan?," tanya Suanto lagi.
Di tempat dan waktu terpisah Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara menyayangkan sikap dan kinerja Kasat Reskrim Polres Batang Hari beserta para oknum penyidik yang tidak profesional dan memihak.
"Janganlah hukum itu dibuat-buat seperti sandiwara, dipermainkan, dan penuh rekayasa. Jangan pula diterapkan seperti pisau yang runcing ke bawah tumpul ke atas," ucap Amir kecewa.
Dimana letak equality before the low? tanya Amir ....
Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum kalau ini diterapkan, saya yakin proses penyelesaian hukumnya pasti berjalan dengan baik dan akan adil tanpa berpihak pada kaum yang kuat atau lemah.
Tikus berdasi atau kepompong yang menjerit?
Tuntutan atau gugatan oleh seseorang dari kelas atas atau yang kaya terhadap mereka yang berstatus rendah atau miskin akan cenderung dinilai serius sehingga akan memperoleh reaksi, namun tidak demikian yang sebaliknya.
Kelompok atas lebih mudah mengakses keadilan, sementara kelompok marginal atau miskin sangat sulit untuk mendapatkannya. Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri yang kita cintai.
Munculnya berbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di berbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah.
Praktik-praktik penegakan hukum yang berlangsung, meskipun secara formal telah mendapat legitimasi hukum, namun legitimasi moral dan sosial sangat lemah dan rendah.
Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang, antara mereka ada yang berkuasa dan yang tak punya kekuasaan.
Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja. Namun, realita hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit.
Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. Akibatnya, penegak "hukum" hanya menjadi corong dari aturan.
Hal ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positifisme. Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial.
Inilah cara ber"hukum" para penegak hukum seolah seperti tanpa nurani dan akal sehat namun memiliki jiwa yang besar dalam mempertahankan harkat keadilan dalam penegakan hukum di NKRI ini.
Terpisah, Ketua LBH EM-80 Abdul Muthalib membenarkan surat yang dilayangkan ke Kapolres Batang Hari terkait permohonan ekspose terbuka atas persoalan proses hukum yang dialami kliennya Saudara Suanto.
"Surat kita ke Kapolres Batang Hari berisi permohonan klarifikasi dan permintaan ekspose publik terhadap dua permasalahan hukum Suanto," ujarnya.
Emang benar ada dua hal, Pertama soal oknum penyidik Polres Batang Hari a.n Bripka Wawan Gunawan yang melimpahkan berkas perkara untuk yang kedua kalinya terhadap Suanto dengan dugaan melakukan tindak pidana Merintangi Jalan Umum sebagaimana Pasal 192 Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke-1 KUH Pidana, dan Tindak Pidana Pendudukan Lahan sebagaimana Pasal 107
huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Sehingganya Saudara Suanto menjadi Tersangka dan Terdakwa serta menjalani penahanan selama 221 (Dua ratus dua puluh satu) hari di Lapas Kelas II B Muara Bulian hingga Putusan Bebas dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan amar putusan yang berbunyi : Melepaskan Terdakwa Suanto Bin Legimin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan Memulihkan hak terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Kedua menagih janji Kasat Reskrim Polres Batang Hari saat audiensi di ruang gelar Polres Batang Hari sekira bulan November tahun 2022 mengatakan bahwa selambat-lambatnya akhir Desember tahun 2022 lalu telah melakukan penahanan terhadap TSK Susanto atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr. Suanto namun hingga kini memasuki bulan Mei tahun 2023 belum juga ada kepastian hukumnya.
"Besar harapannya agar Bapak Kapolres Batang Hari berkenan memberikan perhatian serius atas permasalahan ini, bahkan bila perlu mengambil sikap tegas dan diatensi," tutup Tolip. (Snn/red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi