Sembari Menanti Hasil Gelar Tim Penyidik, Terjadi Perdebatan Sengit dan Menohok
Ketua Tim Relawan Pensiun RPBS Tuding Pengurus PPK Pusri Berbohong

H. M. IRMINASIR dan H. MAHFUD BACHTIAR
Jadi Pak, InsyaAllah kami bersama-sama relawan pensiun yang tergabung dalam wadah RPBS ini terhindar dari rasa kebencian kami kepada PPKP, yakinlah tidak ada terbesit kebencian sedikitpun dalam diri kami baik secara personal maupun secara kelembagaan dan kita masih tetep dalam satu bingkai keluarga besar Pusri.
Soal permintaan ma'af, saya yakin semua kita pasti akan saling memaafkan satu sama lainnya apalagi bila permohonan maaf itu jelas konteksnya, jelas pula siapa person peminta ma'af dan pemberi ma'afnya. Lain hal dalam konteks hutang piutang, persoalannya akan menjadi selesai jika hutang-hutangnya telah dibayar lunas oleh orang yang berhutang dan jika belum dilunasi maka akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak termasuk juga dalam persoalan pemotongan uang sepihak ini, jika saja para pensiunan tidak mengikhlaskan pemotongan uang tersebut pasti nanti akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT kelak di yaumil akhir yaitu Padang Mahsyar....
Justru menurut hemat kami, jauh akan lebih baik jika momen untuk saling ingat-mengingatkan diantara kita sesama pensiun, sesama saudara seagama maupun saudara sebangsa bisa kita lakukan saat kita ketika kita masih hidup di dunia ini, seperti yang Bapak katakan "Kita samo pensiunan Pusri ini disisa-sisa umur yang hampir semuanya sudah masuk ring, alias sudah lewat waktu ashar hampir menjelang maghrib galo,"
kita para pensiunan yang sudah pada tua, siap-siap menunggu giliran untuk masuk ke liang kubur. Jika sudah terselesaikan di dunia mudah-mudahan di akhirat tidak lagi dituntut oleh pengadilan Allah SWT yang Maha Adil.
Demikian tanggapannya, mohon ma'af sekali lagi jika kata-kata saya kurang berkenan dihati Bapak-Bapak sekalian.
Sesi II, Kamis 18 Mei 2023 setelah terjeda sekitar lima hari perdebatan berlanjut. Utamanya soal simulasi pemotongan uang MP 0.5 % dengan kenaikan MP 6 % oleh Irminasir dan dibantah keras oleh H. Mahfud Bachtiar.
Diawali chat wa H. Irminasir lalu bantahan keras H. Mahfud Bachtiar
Assalamualaikum.ww
Kepada rekan2/ bpk2 Chususnya pensiunan PT.Pusri ,yang masih aktif,sehubungan di posting SP di atas,saya tertarik ikut komenlah.
Saya Irminasir ,mengharapkan,menginginkan,meminta,utk menyikapi tentang SP tersebut dengan positif,dan ikut serta men succeskan program dari pada pengurus pusat PPK Pusri,yg tujuanya adalah utk kebaikan bersama dan itu sipatnya utk tertip Administrasi dan tertip organisasi,sebap yakinlah,tdk ada yg akan dirugikan dgn mengisi Form SP tsb,terus terang kalau tdk mengisi..berkemungkinan rugi ada,sebap jika tdk mau mengisi Form SP tsb sampai batas waktu yg sdh di tentukan,maka ybs akan diminta utk membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan PPKP..
Dan memang setiap organisasi itu pasti ada hak dan kewajibanya,sebap SP tsb adalah merupakan sarat mutlak dari Bank utk memotong uang MP bpk2 sekalian sebagai anggota ppkp,kalau tdk bank tdk mau memotong nya,ber arti bpk2 sdh tdk bisa lagi meng iyur...(menunaikan kewajiban), kalau sdh tdk lagi memenuhi kewajiban otomatis hak nya juga akan gugur,dan berlanjut ke yg tadi out dari ke anggotaan dari ppkp,dan kita harap bpk2 baca juga tulisan pengantar SP yg bagian bawah biar bpk2 paham dan mengetahui tugas2 dan kewajiban pengurus PPKP.
Jadi kita tidak gagal paham.pengurus iru bukan sekedar mengurusi santunan kematian saja,banyak yg lainya yg di urusi....
Memang kami tau dan sadar,banyak komen2 di group2 ,bahkan selentingan langsung, pensiunan pusri tentang,.misal nya
1.Salah satu sarat utk mengambil tuntas uang pensiunan kita,ialah salah satu nya *kita harus keluar dari keanggotaan ppkp*.. kami tegaskan disini*ITU TIDAK BENAR* sebap sarat utk mengambil tuntas sesuai peraturan PDP saat ini hanya ada 3 hal
1.Jika MP nya per bulan tdk lebih dari 1,6 juta rupiah
2.Jika ybs dalam keadaan sakit menahun dan di sertakan surat keterangan dari Dokter rumah sakit dan mengalami kesulitan ekonomi yang dinyatakan dalam
bentuk surat yg di sahkan oleh Lurah,camat,setempat.
3.Jika ybs pindah tempat tinggal keluar negeri...berapapun MP nya boleh.
===================
Kemudian ada lagi wa yg beredar tentang yg menyatakan , jangan kita isi dan tanda tangani form SP,apo lagi di atas metrai,bahaya gek pengurus ppkp sekendak kendak nyo bae motong MP kito...Itupun kami tegaskan di sini*itu tidak benar* sebap pengurus ppkp pusat tdk akan bisa berbuat sewenang wenang nya,dia harus berpijak pada keputusan *MUNAS atau RAKERNAS* yg sdh di tuangkan di dalam AD / ART organisasi,kalau ada yg berbuat di luar AD/ ART..bisa kita pecat / di pecat tentu melalui mekanisme nya...Munaslub misalnya,asal bukti2 nya ada.
===================
Kepalang nulis...
Kemudian ada lagi berita2 di group2WA pensiunan pusri yg beredar tentang kenaikan MP kita yg 6%/ tahun..lantas dihubungkanya dgn potongan iyuran kita yg sebesar 0,5 %/ bulan ..
Menurut pemikir tsb atau peng komen tsb
Katanya,tidak ada gunanya kita naik gaji pensiun 6%/ tahun,habis utk nutupi potongan yg 0,5% / bulan ..cobo kalikanlah
0,5% x12=6%... impaskan...ini pemahaman yg sangat2 keliru dan salah besar....
Di bawah ini kita share ilustrasi itung2an yg benar ,walaupun aku yakin kalau di group wa ini tdk ada yg berpendapat demikian..kami sangat senang kalau ada kawan2 yg belum jelas atau kurang jelas utk menanyakanya biar kita clierkan,biar paham dan tidak gagal paham,karena kita bersaudara,senasip sepenanggungan galo.
Mengachiri tulisan saya ini,mungkin juga ada yg tdk sejalan,sepemikiran,kita masih di bulan syawal,berarti masih suasana iddul fitri,saya mohon maaf yg se tulus2nya..trims
Salam chormat saya.
M.Irminasir.
Read more info "Ketua Tim Relawan Pensiun RPBS Tuding Pengurus PPK Pusri Berbohong" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi