Polres Tanjab Timur Adakan Konferensi Pers Terkait Perompakan

Saat konferensi pers
JAMBINEWS | Muaro Sabak- Satuan Polisi air dan udara ( Satpolairud), Polres Tanjung Jabung Timur(Tanjab Timur), laksanakan Konferensi Pers, terkait terjadinya perompakan.
Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan S.I.K., Selasa (13/9/22).
Sebagaimana rilis, yang disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH., S.I.K., yang juga didampingi oleh Kasat Polairud AKP Ahmad Soekani Daulay, SH., MH., Kasat Reskrimum, Kasat Sabhara dan Kasat Lantas, saat membuka konferensi pers menjelaskan, bahwa ada Laporan Polisi Nomor : LP/B-59/VIII/2022/Res Tanjab Timur/SPKT, tanggal 25 Agustus 2022 tentang perompakan Kapal Motor (KM). Naga Mas GT.15.

"Adapun waktu kejadian pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2022, sekira pukul 03.30 Wib, di perairan depan Kuala Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, dengan korban inisial TH, RO, J, HH dan S, yang kesemuanya warga Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur," kata Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, atas kejadian perompakan tersebut, korban telah dirugikan berupa, Radio Kapal, GPS, Antena, Tenaga Surya, Dinamo Cas, dua buah Accu Kapal, tiga ekor ikan tenggiri, tigapuluh ekor ikan otek, satu buah fiber ikan, dua unit handphone, dua unit lampu led dan satu unit otomate starter, satu unit pompa celup, empatpuluh meter tali kapal serta dokumen.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya Dirpolairud bersama Kapolres Tanjab Timur membentuk tim, guna ungkap kasus perompakan yang berawal dari informasi HC, selaku penampung ikan, telah membeli ikan dari seorang yang berinisial RN selaku penadah ikan, yang diduga haril perompakan.
Dari hasil penyelidikan tim pada hari Jumat 9 September 2022, Pukul 16.00 Wib tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku perompakan berinisial SA, selaku residivis bersama rekan-rekannya MY, HH, BT, JD dan RN selaku penadah.
"Dari hasil perbuatan keenam tersangka tersebut, Sarpolairud telah menjerat Pasal 340 KUHPidana kepada RN, sedangkan SA, MY, HH, BT dan JD dikenakan Pasal 439 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Bulan,' tambah Kapolres.
"Saat ini keenam tersangka berikut barang bukti(BB), tiga unit pompong milik tersangka dan beberapa BB milik korban telah diamankan di Polres Tanjab Timur, guna dilakukan penyelidikan serta penyidikan," pungkas Dirpolairud Polda Jambi.
Editor :Fatchurrohman
Source : Humas Polres Tanjabtim