Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Ilegal Logging di Muaro Jambi

Lokasi tempat penyimpanan Ilegal Logging di Desa Tangkit (dok Istimewa)
JAMBINEWS | MUARO JAMBI – Tiga orang diduga pelaku illegal logging diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy membenarkan atas kejadian tersebut.
Penangkapan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar terjadi di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (6/9/22).
“Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk,” kata Mas Edy.
Dijelaskan Mas Edy, ketiga pelaku yang ditangkap , Su (54), Ag (34) dan DA (31), satu pelaku warga Muaro Jambi dan dua pelaku lainnya warga Kota Jambi, diduga melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan(SKSHH).
Penangkapan ketiga pelaku ini, saat sedang melakukan aktivitas menggesek kayu, setelah dilakukan pemeriksaan dari Unit Satreskrim Polres Muaro Jambi para pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin resmi.
Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa kayu bantalan dengan jumlah sekitar 130 batang dengan bermacam macam jenis, rimba campuran (Racuk), punak, meranti, kayu olahan dengan jumlah sekitar 2,5 kubik dan satu set mesin pemotong kayu.
“Ketiga pelaku sudah kita tahan dan masih dalam proses pengembangan serta pemeriksaan,” pungkas Kompol Mas Edy.
Editor :Fatchurrohman