Tak Ikuti Surat Edaran Gubernur, 10 Truk Ditilang

AKP .Angga Luviyanto.M.H
JAMBINEWS | MUARO JAMBI - Tidak menuruti aturan dari surat edaran Gubernur Jambi , Satlantas Polres Muaro Jambi akan menindak truk yang melanggar , non esensial , dikarenakan beroperasi di waktu yang dilarang saat arus balik lebaran Idul Fitri 1443 H, yang terhitung mulai tanggal 28 April hingga Senin 9 Mei 2022 sesuai surat edaran Gubernur Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP .YUYAN Priatmaja. S.I.K. M.H., melalui kasi humas AKP .Amradi.S.E., menyampaikan, bahwa personel Satlantas Polres Muaro Jambi menindak , Non esensial yang beroperasi di waktu yang telah dilarang tersebut.
di Jalan lintas kabupaten Muaro Jambi, Sabtu 07/05/ 2022, pukul 09.00 wib,
Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022, terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas, pada masa arus balik libur lebaran yang melewati Kabupaten Muaro Jambi.
Untuk larangan beroperasinya truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan di jalan Nasional , Provinsi dan kabupaten dalam wilayah kabupaten Muaro Jambi.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat lantas Polres Muaro Jambi AKP .Angga Luviyanto.M.H., mengatakan telah menindak mobil truk yang masih membandel , berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Muaro jambi, selama arus mudik lebaran. "khususnya angkutan batu bara dan non esensial dilarang beroperasi, sementara saat mudik lebaran," Kata Angga.
Hal ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik.
"Yang hanya diperbolehkan adalah truk angkutan sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM)," lanjut Angga.
Kasi Humas menegaskan, bahwa apabila tetap melanggar, akan ditindak tegas dengan tilang dan sanksi pencabutan izin operasional
Editor :Fatchurrohman
Source : Humas PMJ