Respon Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Pasca Digeruduk Pengurus dan Anggota KUD Sinar Abadi

Respon Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Pasca Digeruduk Pengurus dan Anggota KUD Sinar Abadi
JAMBINEWS | MUARO JAMBI — Sejumlah massa mewakili Pengurus dan Anggota Koperasi Unit Desa Sinar Abadi Desa Sogo Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Mapolres Muaro Jambi mempertanyakan tindaklanjut laporan pencurian buah kelapa sawit milik KUD Selasa (14/1/25).
Jumlah tonase buah kelapa sawit yang dicuri sekitar 20 ton, yang diduga dilakukan oleh anggota KUD yang berpihak kepada mantan Ketua KUD lama yang tidak terpilih lagi untuk periode kepengurusan KUD Sinar Abadi berikutnya.
Diiringi rasa kecewa Pengurus dan Anggota Koperasi Unit Desa Sinar Abadi Desa Sogo yang didominasi oleh Emak-emak menanyakan perihal tindaklanjut penanganan laporan pencurian buah kelapa sawit tersebut di bawah komando Maliki Bin Mustar.
Melihat ramainya Masyarakat Anggota KUD Sinar Abadi mendatangi Kantor Polres pada bagian Pidana Umum ( Pidum ) dengan sigap Kanit IPDA Davidson Rajagukguk, S.Tr.K. Menemui dan berkomunikasi dengan Pengurus KUD Sinar Abadi.
Kanit mendengarkan tuntutan masyarakat atas laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik KUD Sinar Abadi di ruang kerjanya yang telah dilaporkan dalam bentuk LAPDUAN/DUMAS pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu.
Ahmad Azwen selaku Ketua Badan Pembina KUD Sinar Abadi bersama beberapa pengurus di depan Kanit Pidum Polres Muaro Jambi IPDA Davidson Rajagukguk, S. Tr.K. Secara tegas mempertanyakan tindaklanjut penanganan Laporan Pengaduan Nomor: Lapdu/107/X/2024/Reskrim di Mapolres Muaro Jambi.
"Sampai saat ini belum ada tindaklanjut dan progres dari Pihak Penyidik, dengan lambatnya tindakan yang ambil akhirnya kami Pihak KUD mencoba berkomunikasi langsung dengan Bapak Kapolres Muaro Jambi," ungkap Azwen.
Usai mendengar keterangan dan penjelasan Ketua Badan Pembina KUD Sinar Abadi, Kanit Pidum menanggapinya dengan menatakan bahwa "Pihak Kepolisian tidak mau gegabah dalam bertindak atas laporan yang disampaikan, dan balik bertanya kepada pengurus KUD Sinar Abadi apa dasar kepemilikan legalitas atas lahan kebun sawit tersebut apa buktinya?," tanya Kanit.
"Kalau Pihak Pengurus KUD Sinar Abadi bisa menunjukkannya barulah kami akan memproses secara Hukum atas tidakan yang dilakukan, namun bukan berarti pihak kepolisian tidak merespon, hari ini tim sedang bekerja di TKP," bebernya lagi
Dari proses komunikasi yang terjalin antara Pihak Pengurus KUD Sinar Abadi dengan Kanit Pidum Polres Muaro Jambi IPDA Davidson Rajagukguk S.Tr.K. Penyidik segera menerbitkan Surat Panggilan kepada Humas PT. Puri Hijau Kestari (PHL) sehingga pihak perusahaan dapat menjelaskan soal legalitas yang dimiliki oleh KUD Sinar Abadi.
Walaupun secara administrasi dokumen atas lahan KUD dikuasai oleh mantan Ketua KUD Sinar Abadi sebelumnya.
Pihak Kepolisian Resor Muaro Jambi akan segera memanggil, menyurati pihak-pihak yang telah melakukan pemanen buah kelapa sawit KUD Sinar Abadi secara ilegal agar dapat dilakukan pemeriksaan.
Di akhir pertemuan, IPDA Davidson Rajagukguk S.Tr.K. Meyakinkan Pengurus dan Anggota KUD Sinar Abadi yang hadir akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan penanganan laporan tersebut.
Kanit berpesan kepada masyarakat yang hadir di Polres Muaro Jambi untuk dapat menghindari terjadi adu kekuatan yang akhirnya merugikan diri sendi dan orang lain. Disampaikan dihadapan pengurus dan anggota KUD Sinar Abadi.
Pasca pertemuan, Pihak Penyidik merespon cepat keluhan dan aduan warga (Pihak KUD Sinar Abadi), tidak lama berselang tim penyidik diketahui langsung melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. (Snn/red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan