Polda Jambi Ungkap Rantai Perdagangan Emas Ilegal, Amankan 1,2 Kg Emas dan 2 Tersangka

Jambisigapnews | Jambi - Polda Jambi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditkrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pertambangan dan perdagangan emas ilegal di wilayah hukumnya.
Wakil Ditkrimsus Polda Jambi, AKBP. Taufik Normandia, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP. Windy Oktariansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan khusus ini bermula dari laporan tentang dugaan pengiriman emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
" Sekitar pukul 19.40.wib, tim mendapati seorang pria mencurigakan yang mengendarai motor Honda Setelah dihentikan digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1.2 kilo gram didalam jok motornya ," jelas Taufik Nurmandia dalam konferensi Pers di Mapolda Jambi Selasa,(27/05/25).
Pelaku diamankan diketahui berinisial ANR (45) Warga Dusun Pekan Kebun Nenas, Kelurahan Kunkai, Kecamatan Bangko.
Dari hasil Interogasi, ANR mengakui bahwa emas tersebut, merupakan milik SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, yang memerintahkannya untuk mengantarkan emas kepada seseorang pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat.
" Berdasarkan keterangan ANR, kami segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR tak jauh dari lokasi.
Ia mengakui emas tersebut miliknya dan dikirim sebanyak 10 kali sejak awal tahun 2025," tambahnya.
Dari pengiriman terakhir ini saja, potensi transaksi diperkirakan mencapai lebih 2 Miliar, dengan estimasi harga emas Rp 1.7 juta per gram.
Adapun hasil keterangan konfirmasi Pres Mapolda Jambi, barang bukti yang berhasil diamankan berupa Satu unit sepada motor Honda Supra x, dua bungkus plastik berisi emas murni seberat lebih kurang 1.2 Kilo gram, Uang tunai Rp 2.500.000., (diduga sebagai ongkos kurir), 4 unit ponsel berbagai merk.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Jambi, dan dijerat dengan pasal 161 UU no 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan keempat atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KHUP.
" Dengan Ancaman Hukumannya Maksimal 5 Tahun Penjara dan Denda hingga Rp. 100 Miliar.
Ini merupakan peringatan keras bagi pelaku tambang emas ilegal dan seluruh rantai distribusinya ," tegas AKBP. Taufik dalam Konferensi pers. (***)
Editor :Wanito
Source : Rusdiansyah