Polsek Cikupa Hadiri Sosialisasi Hukum di Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa

JAMBISIGAPNEWS | Tangerang – Polsek Cikupa menghadiri kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di Aula Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi Banten.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum Kanwil Banten Ibu Marsinta Simanjuntak, SE., MM., MH., Lurah Kelurahan Sukamulya Hj. Rita Wulansari, SKM., SIP., MIP., perwakilan organisasi bantuan hukum yang ditunjuk Hanifan, SH., MH., serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamulya Bripka Ilyas dan Ketua beserta anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Sukamulya.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai dasar-dasar hukum serta peran mitra hukum yang ditunjuk oleh Kanwilkumham Banten untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat semakin sadar akan hukum serta mengetahui jalur pendampingan hukum jika menghadapi persoalan hukum.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa ketua dan anggota Posbakum Kelurahan Sukamulya telah memahami tugas dan fungsi mereka dan siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di tempat terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa sosialisasi hukum sangat penting sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak terjerat masalah hukum serta sebagai bentuk pelayanan nyata dalam mewujudkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
(ARDI)
Editor :Wanito
Source : Humas Polres Tangerang