Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 10 Gram Sabu, Dua Pelaku Kabur dalam Pengejaran

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,11 gram dalam operasi di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Sabtu (26/4/2025). HUMAS
Tanjab Barat, Jambisigapnews - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,11 gram dalam operasi di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Sabtu (26/4/2025). Dua terduga pelaku, Jonheri (41) dan Wawan (alamat lokal), berhasil melarikan diri usai mobil yang mereka kendarai mengalami kecelakaan tunggal selama pengejaran. Operasi ini didasari laporan masyarakat terkait aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/13/IV/2025, Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak Jumat (25/4/2025) pukul 16.00 WIB. Tim yang dipimpin Ipda Anggun Pribadi, S.H., melakukan observasi dan penggerebekan ke rumah Jonheri pada Sabtu dini hari. “Kami menemukan 11 plastik klip berisi sabu di lemari rumahnya, tetapi pelaku sudah menghilang,” jelas Ipda Anggun dalam rilis resmi.
Saat tim bergerak ke lokasi persembunyian, mereka melihat mobil Toyota Calya cokelat (BG 1550 NM) yang diduga digunakan pelaku. Kendaraan itu berusaha kabur dan akhirnya terbalik di simpang Jalan PT. WKS. “Jonheri dan empat rekannya lari ke lahan PT. WKS. Kami hanya menemukan KTP dan dompetnya di mobil,” ujar Ipda Anggun. Pencarian selama 3 kilometer di area perkebunan tidak membuahkan hasil.
Selain sabu, polisi mengamankan mobil pelaku yang rusak berat. Jonheri, karyawan swasta asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tercatat sebagai target operasi (TO) sebelumnya. Sementara Wawan, yang belum memiliki catatan pekerjaan, diduga sebagai mitra lokal. Tiga saksi, termasuk Winarsih Ala Meilani (keluarga Jonheri), turut dimintai keterangan.
Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sabu sitaan, gelar perkara, dan memperluas penyelidikan. “Kami akan terus kejar pelaku yang kabur. Masyarakat diimbau melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Ipda Anggun. Kasus ini dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Winarsih Ala Meilani, salah satu saksi, mengaku terkejut dengan temuan polisi. “Kami tidak menyangka ada narkoba di rumah ini,” katanya. Warga setempat, Ibnu Hajar (35), memuji kesigapan polisi: “Ini peringatan agar desa kami tak jadi sarang narkoba.” Operasi ini menjadi bukti komitmen Satresnarkoba memberantas narkotika di wilayah perbatasan Jambi-Sumsel.(Rita/Wan).
Editor :Wanito
Source : Satresnarkoba Tanjab Barat