Alimudin Menuntut Keadilan
Dipenjara Dua Tahun Padahal Ne Bis In Idem
Sigapnews, Jambi — Photo Alimudin di kantor pertanahan Kota Palembang
SIGAPNEWS | PALEMBANG — Upaya serius Hadi Tjahyanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional bahkan pernah berujar "Saya akan datang langsung ke lapangan dan saya akan berbicara langsung dengan masyarakat supaya saya paham betul dengan permasalahan dan akan saya selesaikan".
"Terutama dengan mafia tanah, kami akan terus menekan kasus mafia tanah agar tidak terjadi. Para Mafia Tanah Hati-hati ...!!
Tulisan di atas terpajang elegan nyaris pada seluruh penjuru kantor Badan Pertanahan Nasional yang ada di Indonesia dari kantor pusat hingga daerah termasuk pada Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Alimudin dipanggil Ali, usia 64 tahun warga Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako didampingi kuasa hukumnya menyambangi kantor pertanahan kota Palembang mempertanyakan penerbitan SHM Nomor 6533 dan 6530 oleh BPN Kota Palembang sedangkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Palembang tahun 2002 diperintahkan untuk dibekukan. Kamis (8/12/2022).
"Saya sengaja datang kesini untuk melakukan klarifikasi kepada kantor BPN atas dasar apa BPN kembali menerbitkan sertifikat 6533 dan 6530? " tanya Pak Ali kesal.
Setibanya di kantor BPN, petugas bagian penjagaan mengatakan "Kasi Sengketa beserta staf sedang keluar, satu orang pun tidak berada di tempat, sementara Plh Kakan pagi berkantor di Kanwil, sore disini (red-kantor BPN Kota Palembang)", ujarnya sembari Alimudin dan kuasa hukum disilahkan duduk dan diminta menunggu oleh petugas.
Setelah menunggu hampir dua jam Pak Alimudin dan Kuasa Hukum tidak mendapatkan pelayanan, hanya duduk menunggu tanpa suatu kepastian
"Saya kecewa sekali dengan sistem pelayanan publik kantor BPN Kota Palembang, kita datang sebagai tamu ternyata di kantor ini memang tidak menyiapkan buku agenda tamu, kita udah menunggu lebih dua jam tidak ada pihak BPN yang bisa kita temui, ditanyakan nomor kontak yang bisa dihubungi juga tidak ada jawab security, aneh juga ya," ungkap kuasa hukum Tolip kecewa.
"Padahal saya ingin berkonfirmasi kepada Kepala BPN terkait persoalan klien saya yang telah dihukum dua tahun penjara padahal itu jelas Ne Bis In Idem," jelas Tolip.
"Percuma Menteri ATR BPN RI bilang mau berantas mafia tanah namun tak seiring sejalan apa yang dilakukan oleh pejabat BPN di daerah," ucapnya.
Akhirnya Alimudin dan Kuasa Hukum diterima oleh Saudara Dwi bagian fungsional lalu disarankan untuk bersurat mengajukan pemblokiran sertifikat dan meminta diadakan gelar perkara mencari penyelesaian atas persoalan dugaan mafia tanah yang dialaminya. (Snn/red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi