Teng !!
Akhirnya Satreskrim Polrestabes Palembang Tetapkan KGS A Rahman Sebagai Tersangka

Satreskrim Polrestabes Palembang Tetapkan KGS A Rahman Sebagai Tersangka
JAMBINEWS | KOTA PALEMBANG — Tak berselang lama Pelimpahan Berkas Laporan Polisi dari Mapolsek Sako ke Polrestabes Palembang, korban penganiayaan perempuan Eko Sudarmi merasa sedikit lega atas penetapan tersangka terhadap pelaku.
Kepada awak media Sudarmi mengungkapkan rasa syukur atas ditetapkannya KGS A Rahman sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kota Palembang Sumatera Selatan.
"Saya pribadi sangat bersyukur dan menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah bekerja serius dan bergerak cepat dalam penanganan laporan saya pasca pelimpahan dari Mapolsek Sako," ungkap Sudarmi.
"Setelah cukup lama dan penuh kesabaran saya menunggu proses laporan saya tidak kunjung selesai oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sako dari tahun 2019, akhirnya baru di Bulan Oktober tahun 2022 ini terlihat progres dan keseriusan penyidik untuk menindaklanjutinya," tambah Sudarmi.
Alimudin suami korban menerangkan, "dirinya dan keluarga sudah lebih 30 Tahun menempati rumah dan tanah miliknya yang telah dibeli dari Almarhum Nungtjik sebesar 50 suku emas pada tahun 1990 namun seenaknya dirampas dan dikuasai oleh orang lain diduga mafia tanah."
Tanah seluas 2.6 Hektar terletak di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Sako Baru, yang telah diusahakannya bertahun-tahun, berbagai jenis tanaman tumbuh jenis sayur mayur hingga tanaman buah-buahan saat ini telah rata dengan tanah.
"Bagaimana hati ini tak sedih, 7 kolam ikan ukuran 15 x 20 Meter siap panen, tanaman buah-buahan, dan kebun sayur-sayuran, pohon kelapa, jambu, dan mangga yang selama ini mendatangkan incame bagi keluarga, kini telah musnah," ungkapnya sedih.
"Puncak pemaksaan penguasaan tanah yang telah kami diami berpuluh-puluh tahun lalu terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Oktober tahun 2019," ujarnya.
Pada saat itu KGS RM. Salahudin dan KGS A. Rahman beserta rombongan preman bayaran yang diketuai oleh Nawan mendatangi objek tanah dengan membawa sejumlah pagar panel beton, namun rencana pemasangan pagar dihalangi oleh isteri saya Eko Sudarmi.
A. Rahman keluar dari mobilnya merek Mithsubishi Expander dengan Nopol BG 1543 II dan spontan memukul isteri saya pada bagian muka (pipi kiri dan kanan) hingga terluka.
Saat isteri saya terjatuh, langsung diinjak-injak oleh A. Rahman hingga bagian dada, paha, dan tangannya membiru dan lebam.
"Ketika anak saya Edi Saputra datang untuk menolong ibunya (Eko Sudarmi) tiba-tiba RM. Salahudin mencekiknya dari arah belakang, lalu dipukuli lagi oleh anggota preman menggunakan kayu sento panjang sekitar satu meter ukuran 5x7 yang telah dipersiapkan sebelumnya," terang Alimudin.
"Setelah memukuli isteri saya, A. Rahman melemparkan batu bata ke arah saya namun tidak kena, diikuti serangan dan pengeroyokan menggunakan kayu sento oleh anggota preman berjumlah sekitar 20-an orang (ada bukti photo dan video)," tambahnya lagi.
"Berikutnya isteri saya membuat Laporan Polisi di Mapolsek Sako Nomor: LP/553-B/X/2019/Sumsel/Resta/Sek.Sako. LP tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Palembang hingga kami memberikan kuasa kepada Tim Kuasa Hukum untuk mengurus penanganan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Palembang," tutup Alimudin.
Di tempat terpisah konfirmasi awak media kepada Tim Kuasa Hukum Alimudin melalui handphone selulernya membenarkan peristiwa hukum yang tengah dialami kliennya dan berharap pelaku penganiayaan tersebut segera ditangkap dan ditahan
"Terhadap pelaku Penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat SP2HP yang dikirimkan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang."
"Kita sangat mengapresiasi APH yang telah bekerja serius dan tegak lurus berada di garda terdepan untuk tegaknya hukum dan keadilan masyarakat, harapannya tentu terhadap Tersangka agar segera ditangkap dan ditahan," terang Abdul Muthalib Ketua LBH EM-80. (Snn/Red)
Editor :M Muslim