Terkait Kasus Mafia Tanah
Ramayudin dan A Rifa'i Alias Tuan Kritis Lecehkan Surat Himbauan Satreskrim Polrestabes Palembang

Sigapnews, Jambi — Ramayudin dan A Rifa'i Alias Tuan Kritis Lecehkan Surat Himbauan Satreskrim Polrestabes Palembang
JAMBINEWS | KOTA PALEMBANG — Kasus Mafia Tanah kembali terjadi di Kota Palembang terhadap objek tanah yang terletak di jalan H.M Saleh RT.23 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan yang bersebelahan dengan RS Ar-Rasyid.
Selaku Korban dalam hal ini Nofiandri dan Indra Ivandi telah melaporkan pelaku yang diduga mafia tanah kepada SPKT Satreskrim Polrestabes Palembang pada pertengahan bulan September yang lalu.
Kepada awak media Nofiandri dipanggil Nofi menjelaskan bahwa tanah tersebut diperoleh dari pemilik asalnya Nyonya Artik Nawawi seluas 3.720 M2 yang dibeli secara bertahap sejak tahun 2018.
"Sejak itu pula kita lakukan penguasaan fisik berupa pemagaran dan melakukan penimbunan atas tanah tersebut hingga rata, dimana sebelumnya juga telah memberikan sejumlah uang kompensasi/ganti rugi terhadap bangunan rumah dan para pedagang yang berada diatas tanah dalam permasalahan aquo," terangnya.
Nofi menyebutkan sekitar bulan Desember Tahun 2021 datanglah sejumlah Anggota Kerja A. Rivai dan Ramaiyudin.
"Tiba-tiba langsung mendirikan kandang Seng dan juga mendirikan tiang spanduk yang bertuliskan Tanah Hak Milik A. Rivai (Kritis) dan Ramayudin, luas tanah 4.500 M2 diatas tanah milik kami," tambah Nofi.
Sementara Sdr. A. Rivai dan Ramaiyudin ini memperoleh/membeli tanah tersebut dari seorang yang bernama M. Alimin, berdasarkan Surat Keterangan Meneruskan Hak Usaha tanggal 18 April 1978 dari Djebus bin Hasan kepada Usman bin Djebus;
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 1226/Pid.B/2021/PN/Plg, yang sudah inkracht Sdr. M. Alimin bin Agus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja menggunakan surat palsu,
Dan menyatakan barang bukti berupa: "1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Meneruskan Hak Usaha atas nama DJEBUS BIN BASAN, tanggal 18 april 1978 dengan lampiran Akta Tanah No. 170/06/A/TL/X/1978 yang diketahui oleh Krio Dusun Sukarami Marga Talang Kelapa M. AGUSTJIK, dirampas untuk dimusnahkan”.
Read more info "Ramayudin dan A Rifa'i Alias Tuan Kritis Lecehkan Surat Himbauan Satreskrim Polrestabes Palembang" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investasi