Terkait Kasus Mafia Tanah
Ramayudin dan A Rifa'i Alias Tuan Kritis Lecehkan Surat Himbauan Satreskrim Polrestabes Palembang

Sigapnews, Jambi — Ramayudin dan A Rifa'i Alias Tuan Kritis Lecehkan Surat Himbauan Satreskrim Polrestabes Palembang
"Maka atas apa yang telah dilakukan oleh Sdr. A. Rivai dan Ramaiyudin adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum dan nyata-nyata telah menimbulkan kerugian Materil dan Immateril bagi kami, kemudian atas perbuatan tersebut telah kita laporkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Tim Kuasa Hukum," ungkap Nofiandri kepada tim awak media.
Di tempat terpisah melalui handphone selulernya Abdul Muthalib selaku Ketua Tim Kuasa Hukum membenarkan telah melaporkan Ramayudin dan Rifa'i Alias Kritis dkk ke Polrestabes Palembang terkait pemalsuan dokumen atas penguasaan atau pemilikan tanah.
Tholib menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengirimkan surat himbauan kepada para terlapor untuk menghentikan sementara segala aktivitas di atas lahan tersebut, namun para terlapor tidak sedikitpun mengindahkannya.
"Sungguh sangat tidak elok, sama saja mereka (Ramayudin dan Kritis) melecehkan institusi Polri atas surat himbauan yang telah dilayangkan," kesal Tholib.
"Mewakili klien kami, tentunya kita menginginkan Penyidik dalam hal ini bisa bekerja cepat dan profesional untuk membongkar modus operandi dari kasus mafia tanah ini sehingga terwujud rasa keadilan masyarakat dan sebagai bukti bahwa Polri serius berantas mafia tanah," harapnya.
Read more info "Ramayudin dan A Rifa'i Alias Tuan Kritis Lecehkan Surat Himbauan Satreskrim Polrestabes Palembang" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investasi