Parah ....
Oknum Mafia Tanah Tak Hiraukan Surat Himbauan dan Baliho Polrestabes Palembang

Himbauan dan Baliho Polrestabes Palembang .
JAMBINEWS | KOTA PALEMBANG — Upaya serius Penyidik Sat Reskrim Poltabes Palembang untuk mengungkap modus operandi mafia tanah di Kota Palembang memasuki babak baru pasca dua kali mengirimkan surat himbauan kepada para pelaku namun tak dihiraukan.
Pantauan awak media di lapangan, beberapa orang anggota penyidik Sat Reskrim Poltabes terlihat tengah memasang baliho resmi yang bertuliskan "TANAH INI DALAM PENGAWASAN SAT RESKRIM POLRESTABES PALEMBANG UNIT HARDA" Minggu 20/11/2022.
Periode sebelumnya Penyidik Sat Reskrim Poltabes telah mengirimkan Surat Himbauan Pertama dan Kedua kepada Ramayudin dan A. Rifa'i Alias Kritis agar tidak melakukan aktivitas di atas objek tanah yang dilaporkan oleh Nofiandri dan Indra Ivandi selaku pemilik yang sah.
Menjadi ironi ketika Penyidik Kepolisian telah mengirimkan surat himbauan kepada terlapor diduga melakukan praktik mafia tanah dengan modus operandi membuat dan menggunakan surat palsu, setelah disurati dua kali, namun tak bergeming.
Inilah kegelisahan yang disampaikan oleh Ivandi kepada awak media terlapor terkesan "kebal hukum".
"Saya salut dan angkat topi kepada pelaku dan terlapor, beraninya tidak menggubris surat himbauan pertama dan kedua Penyidik Sat Reskrim Poltabes Palembang," ungkapnya.
"Terkait persoalan ini juga saya telah membuat pengaduan resmi ke nomor kontak watsapp Kapolda agar betul-betul ditindak secara tegas dan serius lagi dan mendapatkan perhatian khusus dari Bapak Kapolda," tambah Ivan.
Menyikapi kasus dugaan mafia tanah ini, Ketua LSM AKRAM Nusantara Provinsi Sumsel memberikan dukungan penuh kepada Bapak Kapolda wabil khusus Sat Reskrim Poltabes Palembang agar tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah persuasif dan bila perlu langkah tegas dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat yang didzalimi.
"Kita memberikan support dan dukungan untuk Kapolda Baru Sumsel, khususnya Penyidik Sat Reskrim Poltabes Palembang agar segera menindak pelaku dan mengambil langkah-langkah cepat sehingga dapat meminimalisir korban mafia tanah untuk keadilan masyarakat," ujarnya.
Diwaktu yang sama dan tempat terpisah, konfirmasi media ini kepada Tim Kuasa Hukum Nofiandri membenarkan proses tindak lanjut LP kliennya di Sat Reskrim Poltabes Palembang
"Minggu kemarin kita udah koordinasi dengan Kanit dan Penyidik, saat ini sedang melengkapi pemeriksaan saksi terlapor dimana terlapor A. Riva'i sudah diundang sekali namun tidak datang berikutnya akan disurati untuk kedua kalinya," urai Tolip
"Kita akan menunggu proses penanganan yang sedang berjalan, hasil gelar kita Tim Kuasa Hukum kuat dugaan modus operandi mafia tanah aquo melibatkan Notaris/PPAT inisial MJ," terangnya.
Lanjut Tolip, "Ada temuan kita bahwa Notaris/PPAT telah menerbitkan akta pengoperan dengan dasar surat palsu dan hanya surat photocopy, sementara surat aslinya pada saat itu sedang dilakukan ujilab di Mapolda Sumsel," tutup Tolip.
Editor :M Muslim