Gelar Unjuk Rasa di Halaman Kantor Dishut Provinsi Jambi
BPHP Bantah Terima Pelimpahan Barang Bukti Tangkapan Illegal Loging Polair Polres Tanjabtim

SigapNews, Jambi — BPHP Bantah Terima Pelimpahan Barang Bukti Tangkapan Illegal Loging Polair Polres Tanjabtim
JAMBINEWS | KOTA JAMBI — Sejumlah Anggota Ormas dan LSM kembali mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan gelar aksi unjuk rasa dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial terkait beberapa persoalan kehutanan di wilayah provinsi Jambi pada hari Senin (11/10/2021)
Setidaknya ada tiga hal yang dikemukakan oleh perwakilan Ormas dan LSM peserta aksi yaitu antara lain :
1. Kebakaran Hutan di KM. 51 pada areal konsesi PT. AAS akibat ulah pelaku Illegal Drilling yang belum berhasil dipadamkan sampai detik ini
2. Tindaklanjut penanganan tangkapan Illegal Loging sejumlah 300 M³ oleh Pol Air Polres Tanjabtim
3. Dugaan Hilangnya sejumlah BB Tangkapan Illegal Loging yang ditangani oleh Penyidik Polres Batang Hari
Dalam orasi yang disampaikan oleh Ketua LSM AKRAM Amir Akbar menuding Dinas Kehutanan Provinsi Jambi telah lalai dalam menjalankan tupoksinya.
"Kami sangat kecewa dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dimana dalam hal ini, Dinas Kehutanan mempunyai beban tugas dan kewenangan dibidang rehabilitasi hutan dan perlindungan hutan, namun pada kenyataannya tidak sepenuhnya dijalankan, terkesan tidak ada upaya serius yang dilakukan baik penindakan terhadap para pelaku perusakan hutan maupun terhadap PT. AAS selaku pemilik izin konsesi dan upaya pemadaman api yang masih berkobar hingga detik ini," ujar Amir.
Saudara Ardi mewakili Ormas LMPP menyebutkan, "Dinas Kehutanan Provinsi Jambi lamban sekali menyikapi kebakaran hutan pada lahan konsesi PT. AAS akibat ulah oknum Illegal Drilling yang beroperasi di area tersebut, bahkan mencapai 400 titik sumur, ada apa ini sebenarnya? Siapa yang mendanai?" cetus Ardi.
Husnan mewakili Ormas SEKNAS JOKOWI meminta Dinas Kehutanan yang dibiayai oleh negara dan dari uang rakyat agar menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
"Jangan hanya sibuk dengan urusan mengeluarkan izin, namun lupa dengan tugas pengawasan dan pengendalian hutan, karna jelas hal ini sangat berdampak, bagaimana generasi bangsa ini kedepannya dan bagaimana nasib anak cucu kita jika hutan sudah rusak dan tidak lagi terjaga kelestariannya," ucapnya.
Husnan menambahkan, "Jika memang kehutanan telah bekerja secara profesional, mana tindaklanjut penanganan tangkapan Illegal Loging sejumlah 300 M³ oleh Pol Air Polres Tanjabtim? Termasuk juga dugaan atas hilangnya sejumlah BB Tangkapan Illegal Loging yang ditangani oleh Penyidik Polres Batang Hari, tolong dijelaskan," pinta Husnan.
Aksi Unjuk Rasa berujung hearing, di kantor Dinas Kehutanan disambut oleh Kabid Donny Osmond secara diplomatis menyebutkan, "Semua sudah ditindaklanjuti oleh Polres dan Polsek, upaya-upaya tetap dilakukan," ujarnya.
Sementara di ruang BPHP, Bapak Ahmad Sodik menyebutkan, "Kita di BPHP ini tidak bersentuhan langsung dengan permasalahan yang terjadi di KM. 51 atas peristiwa kebakaran akibat Illegal Drilling, namun akan dicatat dan dilaporkan kepada atasan," jelasnya.
Ahli BPHP Sdr Irfan membantah keras tuduhan Kasat Pol Air Adimansyah yang pada kesempatan sebelumnya menyebutkan bahwa kasus tangkapan Illegal Loging sejumlah 300 M³ oleh Pol Air, dimana berkas dan Barang Buktinya telah dilimpahkan ke BPHP.
"Tidak benar itu, tidak ada menerima BB dari Kasat Pol Air Polres Tanjabtim, baik itu berupa kayu tangkapan ataupun kapal pengangkutnya, nga ada itu, secara prosedur dan kewenangan nga mungkin juga itu kami lakukan," tegas Irfan. (Snn/yy)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi